• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Begini Sikap IJTI Sumut Terkait Kasus Teror Wartawan di Madina

by Redaksi
Kamis, 15 Agustus 2024
0 0
0
Begini Sikap IJTI Sumut Terkait Kasus Teror Wartawan di Madina

Ketua IJTI Sumut Tuti Alawiyah. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan tiga poin pernyataan sikap menanggapi tindakan intimidasi terhadap Agussalim Hasibuan, wartawan TVRI dan StartNews, terkait pemberitaan dugaan praktik curang penjualan BBM subsidi di SPBU Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Pertama, IJTI Sumut mengutuk tindakan intimidatif atas produk jurnalistik. Kedua, IJTI Sumut mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah hukum terhadap adanya pengancaman yang berpotensi membahayakan keselamatan jurnalis dan keluarganya. Ketiga, IJTI Sumut meminta aparat penegak hukum mengusut pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha SPBU dalam pendistribusian BBM subsidi.

Kami sudah membahas kasus yang dialami oleh Agus dalam rapat dengan divisi advokasi. Hasilnya, tiga poin pernyataan sikap itu, kata Ketua IJTI Sumut Tuti Alawiyah melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/8/2024).

Dia mengatakan Agussalim Hasibuan yang menjadi korban teror akibat pemberitaan SPBU Linggabayu yang menjual BBB kepada konsumen menggunakan jerigen dengan harga melibihi harga eceran tertinggi (HET) merupakan anggota IJTI Provinsi Sumatera Utara.

Tuti Awaliyah juga menyoroti perlakuan terhadap pengaduan korban pengancaman. Menurut dia, polisi seharusnya menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 19999 tentang Pers.

“Inilah yang jadi masalah. Harusnya kasus itu diproses menggunakan UU Pers. Tapi, polisi selalu berdasarkan KUHP,” katanya.

Reporter: Sir

Tags: IJTI SumutKasus TerormadinaWartawan
ShareTweet
Next Post
Atika Sebut Gordang Sambilan Identitas Asli Mandailing yang Harus Dilestarikan

Atika Sebut Gordang Sambilan Identitas Asli Mandailing yang Harus Dilestarikan

Discussion about this post

Recommended

PT ATC Dukung Penertiban PKL di Jalan Thamrin Padangsidempuan

PT ATC Dukung Penertiban PKL di Jalan Thamrin Padangsidempuan

3 tahun ago
Sosialisasi UP2K, Eli Mahrani Kunjungi Desa Binaan Sikarakara I

Sosialisasi UP2K, Eli Mahrani Kunjungi Desa Binaan Sikarakara I

3 tahun ago

Popular News

  • Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Calon Haji Termuda dari Madina yang Membawa Rindu Ayah dan Kecemasan Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Nama Sebagian Korban Tabrakan Kereta Api di Bekasi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perkim dan Plt. Kadis Kominfo Madina Digeser, Ini Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Pejabat Lagi, Sahnan Pasaribu Jadi Plt. Kadis PUPR Madina Gantikan A. Faisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025