• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Jamaah Haji Asal Sumut Wafat di Tanah Suci Bertambah Satu Orang

by Redaksi
Selasa, 11 Juni 2024
0 0
0
Dua Jamaah Haji Sumut yang Wafat di Tanah Suci Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Dr. H. Zulfan Efendi (FOTO: ISTIMEWA)

Medan, StartNews Jamaah haji asal Sumatera Utara (Sumut) yang wafat di Tanah Suci Mekkah bertambah satu lagi. Jamaah haji atas nama Ramdansyah Kocik Mahmud Pohan (63 tahun), Kloter 12 asal Kabupaten Deli Serdang, wafat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) Mekkah, Senin (10/6/2024).

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan H. Zulfan Efendi mengatakan sampai Senin, 10 Juni 2024, jamaah haji asal Sumut yang wafat di Tanah Suci berjumlah tiga orang.

Sebelumnya jamaah yang wafat atas nama Aurisnayati Abdul Jalil (61 tahun), Kloter 12 asal Kabupaten Deli Serdang, wafat di Rumah Sakit Arab Saudi Mekah pada 7 Juni 2024. Kemudian, Ruhum Hasibuan (61 tahun), Kloter 10 asal Kabupaten Padang Lawas, wafat di Rumah Sakit King Faisal Mekah pada 9 Juni 2024.

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Dr. H. Zulfan Efendi mengatakan Kementerian Agama memastikan jamaah haji yang wafat akan dibadal-hajikan dan mendapat asuransi.

Asuransi diberikan sejak jamaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan, katanya di Asrama Haji Medan, Senin (10/6/2024).

Zulpan Efendi menyatakan ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jamaah yang wafat diberikan asuransi minimal sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi, ujarnya

Menurut dia, pengurusan asuransi dilakukan oleh ahli waris jamaah haji yang wafat ke Kemenag Kabupaten/Kota domisili. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah. Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji.

Reporter: Rls

Tags: Jamaah HajiSumutTanah SuciWafat
ShareTweet
Next Post
Jamaah Haji Kloter 03 Asal Madina Tinjau Lokasi Tempat Ibadah di Arafah dan Mina

Jamaah Haji Kloter 03 Asal Madina Tinjau Lokasi Tempat Ibadah di Arafah dan Mina

Discussion about this post

Recommended

Anggota Tim Walet Tangkap Penadah Kereta Curian di Sibolga

Anggota Tim Walet Tangkap Penadah Kereta Curian di Sibolga

2 tahun ago
Penampakan Awan Cantik dari Lembah Anai

Penampakan Awan Cantik dari Lembah Anai

3 tahun ago

Popular News

  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Tepis Isu Mutasi dan Eksistensi ‘Tim Bayangan’ yang Bergerilya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025