• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Maret 21, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Golkar Madina Buka Pendaftaran Cakada Tanpa Mahar, Ini Jadwalnya

by Redaksi
Rabu, 17 April 2024
0 0
0
Golkar Madina Buka Pendaftaran Cakada Tanpa Mahar, Ini Jadwalnya

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews DPD Partai Golkar Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, resmi membuka pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024. Jadwal penjaringan dimulai pada tanggal 9 hingga 23 April 2024.

“DPD Partai Golkar Madina membuka penjaringan untuk Cakada dan ini terbuka untuk umum,” kata Ketua Tim Penjaringan Anas Suheri Lubis di Kantor DPD Partai Golkar Madina, Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Rabu (17/4/2024).

Anas menjelaskan, penjaringan dibuka pada 9-23 April 2024 dengan harapan Partai Golkar bisa mendapatkan Cakada yang mempunyai visi memajukan Bumi Gordang Sambilan. “Partai Golkar Madina ingin melanjutkan kemenangan pada Pileg 2024,” tambahnya.

Ketua Bappilu Partai Golkar Madina ini menambahkan, setelah masa penjaringan selesai, pihaknya akan melakukan survei bacalon. “Jadi, nanti akan kami survei calon-calon yang mendaftar, termasuk untuk mengukur visi-misi dalam memajukan daerah ini,” tuturnya.

Penjaringan ini, menurut Anas, merupakan mekanisme partai yang harus dilaksanakan untuk membuka kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa, khususnya Madina, agar mengambil peran pada kontestasi demokrasi sebagai bupati/wakil bupati Madina.

Sementara Aswin Parinduri membenarkan partai yang dia pimpin membuka penjaringan Bacakada. “Partai Golkar terbuka untuk umun. Jadi, siapa saja yang hendak mencalonkan diri dari Partai Golkar, silakan menghubungi tim penjaringan yang sudah terbentuk,” katanya.

Terkait surat penugasan yang dia terima bersama Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, dan Ivan Iskandar Batubara, Aswin mengatakan hal itu merupakan kebijakan partai dan bagian dari proses penjaringan itu sendiri.

Berdasarkan keterangan tim penjaringan, Cakada yang hendak mendaftar tidak diminta mahar. Namun, ada beberapa hal yang harus dipenuhi, seperti biaya survei dan saksi saat Pilkada nanti. Uang saksi itu ditransfer langsung ke DPP.

Reporter: Roy Adam

Tags: CakadaGolkar MadinaJadwalPendaftaran
ShareTweet
Next Post
Nama-nama Kader Gerindra Ini Mencuat dalam Bursa Cakada Deliserdang

Nama-nama Kader Gerindra Ini Mencuat dalam Bursa Cakada Deliserdang

Discussion about this post

Recommended

Pemkab Madina Rilis Aplikasi SiMAPADE dan Tandatangani MoU KKPD

Pemkab Madina Rilis Aplikasi SiMAPADE dan Tandatangani MoU KKPD

2 tahun ago
Hassanudin Dukung Kegiatan Penanaman 10 Juta Pohon

Hassanudin Dukung Kegiatan Penanaman 10 Juta Pohon

2 tahun ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Tarekat Naqsabandiyah Padang Salat Idul Fitri Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama-nama Pemenang Lomba Berkah Ramadhan Padangsidimpuan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasmada 91 Salurkan Santunan Lebaran untuk 41 Anak Yatim Comeben

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025