• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Maret 24, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Presiden Tetapkan Hari-hari Libur Tahun 2024, Ini Daftarnya

by Redaksi
Rabu, 31 Januari 2024
0 0
0
Presiden Tetapkan Hari-hari Libur Tahun 2024, Ini Daftarnya
ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Presiden Joko Widodo menetapkan hari-hari libur melaluiKeputusan Presiden No 8 Tahun 2024. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden pada 29 Januari 2024.

Ada 16 hari libur, yaitu:

  1. 1 Januari Tahun Baru Masehi.
    2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah.
    3. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
    4. Idul Fitri (dua hari).
  2. Idul Adha.
    6. Maulid Nabi Muhammad SAW.
    7. Kelahiran Yesus Kristus.
    8. Wafat Yesus Kristus.
  3. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
    10. Kenaikan Yesus Kristus.
    11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka).
    12. Haf,i Raya Waisak.
  4. Tahun Baru Imlek.
    14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus.
    15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni.
    16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

“Apabila pada hari-hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,” demikian bunyi salah satu diktum Keppres ini.

Dalam diktum lainnya diatur bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri, dan Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, yaitu:

1.Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.

2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.

3.Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur.

4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971.

Reporter: Rls

Tags: Hari-hari LiburPresidenTahun 2024
ShareTweet
Next Post
Pra-Musrenbang RKPD Zona Pantai Barat, Atika Beberkan Capaian Pemkab Madina

Pra-Musrenbang RKPD Zona Pantai Barat, Atika Beberkan Capaian Pemkab Madina

Discussion about this post

Recommended

Pengajian Minang Kabau Saiyo Bahas Hukum Mawaris

Pengajian Minang Kabau Saiyo Bahas Hukum Mawaris

4 tahun ago
Soal Penindakan PETI di Kecamatan Kotanopan, Kapolres Madina segera Koordinasi

Soal Penindakan PETI di Kecamatan Kotanopan, Kapolres Madina segera Koordinasi

2 tahun ago

Popular News

  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025