• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Jual Sabu, Warga Kelurahan Wek I Ini Ditangkap Polisi

by Redaksi
Senin, 18 Desember 2023
0 0
0
Jual Sabu, Warga Kelurahan Wek I Ini Ditangkap Polisi

FOTO: HUMAS POLRES PADANGSIDIMPUAN.

Padangsidimpuan, StartNews Seorang pria berinisial TL, warga Jalan Jenderal Sudirman, Gang Lancat, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, terpaksa merasakan dinginnya suasana di balik terali besi Polres Padangsidimpuan.

Pasalnya, pria berusia 41 tahun ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran mengedarkan sabu.

Penangkapan TL berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat maraknya peredaran narkoba di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Gang Lancat atau yang kerap disebut Kampung Salak. Dari laporan masyarakat itu, polisi terjun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

Sesampainya di TKP, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan seseorang laki-laki. Kemudian petugas mendekatinya, kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama Sidabutar kepada wartawan, baru-baru ini.

Saat polisi hendak menghampiri, kata Jasama, tersangka sempat membuang bungkusan berisi sabu. Namun, aksinya itu diketahui polisi hingga akhirnya menangkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut di depan tersangka. Sebelum ditangkap petugas, tersangka membuang narkotika tersebut, bebernya.

Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki laki bernama Kiki, warga Kampung Salak. Namun saat dilakukan pengembangan, polisi tidak menemukan Kiki lantaran sudah melarikan diri.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni 6 bungkus plastik klip transfaran berisi sabu seberat 0,98 gram, 1 unit ponsel, uang tunai sebanyak Rp255 ribu, dan 1 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kecil kosong, katanya.

Kini, tersangka ditahan di Mapolres Padangsidimpuan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Reporter: Rls

Tags: Kampung SalakPolres PadangsidimpuanSabuWek I
ShareTweet
Next Post
Angka Kematian Akibat Kanker Terus Meningkat di Indonesia

Deteksi Dini Kanker Dapat Menyelamatkan Hidup

Discussion about this post

Recommended

Warga Minta Proyek Jalan Senilai Rp14,6 Miliar di Angkola Barat Diawasi Ketat

Warga Minta Proyek Jalan Senilai Rp14,6 Miliar di Angkola Barat Diawasi Ketat

2 tahun ago
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 16.910 Pil Ekstasi di Kota Medan

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 16.910 Pil Ekstasi di Kota Medan

3 tahun ago

Popular News

  • Terkait Integritas, Bupati Madina Ultimatum 3.990 PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik

    Terkait Integritas, Bupati Madina Ultimatum 3.990 PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelas Akademisi Berebut Kursi Ketua STAIN Madina Periode 2026-2030, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khusus di Sumut, Ini Harga BBM Nonsubsidi per 1 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025