• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Maret 3, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kejari Padangsidimpuan dan 42 Kades Tandatangani MoU Dana Desa

by Redaksi
Jumat, 8 Desember 2023
0 0
0
Kejari Padangsidimpuan dan 42 Kades Tandatangani MoU Dana Desa

Pj Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe bersama Kajari Padangsidimpuan Lambok Sidabutar (tengah) dan 42 kepala desa se Kota Padangsidimpuan melalukan MoU pengelolaan dana desa di Aula Bapelitbang, Kota Padangsidimpuan, Kamis (7/12/2023). (FOTO: ANTARA/Khairul Arief)

ADVERTISEMENT

Padangsidimpuan, StartNews Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang pengelolaan dana desa dengan 42 kepala desa se-Kota Padangsidimpuan,Kamis (7/12/2023).

“Kami harus mendampingi semua yang terkait penyaluran dana desa tepat sasaran,” ujarKepala Kejari PadangsidimpuanLambokSidabutarusai penandatanganan MoU itu di Aula Bapelitbang Kota Padangsidimpuan.

Menurut Lambok, pengawasan pengelolaan dana desa ini selaras dengan program Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Jaga Desa. Dia menyebut Jaksa Jaga Desa berkewajiban mengawal para aparat desa agar tidak tersangkut kasus korupsi, misalnya ketika penyaluran melenceng dari tujuan.

Pada kesempatan itu, Lambok juga meminta seluruh kepada desa yang baru dilantik menginventarisasi aset-aset desa seperti tanah yang dapat segera didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional guna dibuatkan sertifikat.

Sementara itu Pj. Wali Kota PadangsidimpuanLetnan Dalimunthe menyambut baik MoU tersebut dan berharap para kepala desa benar-benar menjalankannya.

“Saya ingin 42 kepala desa di Kota Padangsidimpuanmembangun komitmen dan komunikasi yang baik dengan kejaksaan agar apa yang disepakati tersebut dapat berjalan sesuai aturan,” kata Letnan.

Letnan pun mengapresiasi pihak Kejari Padangsidimpuan yang melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa di sela persetujuan MoU tersebut.

“Saya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat membantu memberikan pemahaman tentang pentingnya kejujuran dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik,” tutur Letnan.

Reporter: Antara

Tags: dana desaKadesKejari PadangsidimpuanMoU
ShareTweet
Next Post
Jalan Tertimbun Tanah Longsor, Akses ke Desa Pastap Julu Lumpuh Total

Jalan Tertimbun Tanah Longsor, Akses ke Desa Pastap Julu Lumpuh Total

Discussion about this post

Recommended

Rapat Pleno KPU Selesai, Paslon Dahwin Unggul 372 Suara

Rapat Pleno KPU Selesai, Paslon Dahwin Unggul 372 Suara

5 tahun ago
Dai Kondang UAS Bakal Ceramah di Panyabungan Medio Desember 2022

Pemkab Madina Ajak Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Bersama UAS

3 tahun ago

Popular News

  • Menaklukkan Aspal Sumatera, Ini Jalur Mudik Terbaik dari Jakarta ke Bukittinggi

    Menaklukkan Aspal Sumatera, Ini Jalur Mudik Terbaik dari Jakarta ke Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Sumut Sita Dua Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Pasangan Mesum Terjaring Razia di Kamar Hotel Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikat Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Madina-Tapsel, Polda Sumut Amankan 12 Ekskavator

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Yayasan SPS Soroti Ketidakjelasan Regulasi Program MBG di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025