Medan, StartNews Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumatera Utara (Sumut) mendorong para pelaku usaha menerapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan (SMAP) dan Whistleblowing System (WBS) untuk membantu pelaku usaha mencegah, mendeteksi, dan menangani permasalahan korupsi di kegiatan usahanya. Sebab, pelaku usaha, terutama di sektor perdagangan dan industri, rentan terhadap praktik tindak pidana korupsi.
Poppy Marulita Hutagalung menyampaikan hal itu saat membacakan sambutan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia Usaha Antikorupsi, kolaborasi Pemprov Sumut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Kamis (16/11/2023).
Kita dorong bersama menghadirkan dunia usaha yang berintegritas, baik secara institusi maupun personel, mereka harus membentengi kegiatan usahanya dengan prinsip-prinsip antikorupsi, katanya.
Masih terjadinya kasus korupsi yang melibatkan pelaku dunia usaha, menurut duam karena keinginan untuk mendapatkan respons cepat dari pengambil kebijakan. Sehingga, melanggar prosedur dan aturan yang berlaku, serta menyebabkan terjadi penyelewengan kekuasaan oleh penyelenggara negara.
Itu sebabnya, dia mengapresiasi Bimtek tersebut untuk meningkatkan pemahaman terhdap bahaya korupsi bagi pelaku usaha guna menjaga integritas di setiap kegiatan bisnisnya. Pemberantasan korupsi juga merupakan agenda nasional. Kita harus melaksanakan bersama-sama. Tidak hanya KPK, tetapi semua elemen bangsa, termasuk dunia usaha, harapnya.
Sementara Kepala Satgas Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Anisa Nurlitasari mengatakan Bimtek itu merupakan pembekalan bagi pelaku usaha untuk menanamkan dan menginplementasikan nilai-nilai integritas agar tidak terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan kerja.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil data pengungkapan sejak 2004 hingga September 2023, tercatat 1.648 pelaku korupsi yang ditindak KPK. Sebanyak 417 pelaku dari sektor dunia usaha dengan modus operandi paling banyak terkait penyuapan dan gratifikasi kepada penyelenggara negara atau ASN.
Hal ini terjadi karena pelaku usaha ingin agar dimenangkan dalam tender yang diikutinya, memonopoli proyek suatu daerah, juga ingin mendapatkan prioritas, mau cepat tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, misal perizinan, ungkapnya.
Menurut dia, upaya yang hanya mengedepankan tindakan penegakan hukum dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku korupsi, tentunya bukan solusi yang tepat untuk meminimalisasi tindak pidana korupsi.
Karena itu, melalui Bimtek ini KPK berkomitmen memberi pemahaman dan mendorong para pelaku dunia usaha agar tidak terlibat dalam praktik korupsi dengan menjaga integritas, mulai dari diri sendiri, institusi hingga personel.
Turur hadir Forkopimda Sumut, pimpinan BUMN/BUMD, para pengusaha sektor swasta, ketua asosiasi, pelaku usaha koperasi dan UMKM.
Reporter: Rls
Discussion about this post