• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Kadis PMD Madina: Perjanjian Cakades Hutadamai Tak Bisa Batalkan Hasil Hitung Suara

Pilkades Serentak di Kabupaten Mandailing Natal.

by Redaksi
Selasa, 22 Agustus 2023
0 0
0
Kadis PMD Madina: Perjanjian Cakades Hutadamai Tak Bisa Batalkan Hasil Hitung Suara

Kepala Dinas PMD Madina Ahmad Mainul Lubis. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mandailing Natal (Madina) Mainul Lubis menegaskan hasil perhitungan suara pada Pilkades Hutadamai, Kecamatan Panyabungan Utara, harus tetap diproses dan tidak boleh dibatalkan. Alasannya, aturan Pilkades tidak bisa dicampur-aduk dengan kesepakatan calon.

Hasil perhitungan suara itu tidak bisa dibatalkan meskipun ada perjanjian internal Cakades (calon kepala desa). Kalau ada temuan, silakan tempuh jalur hukum yang mengaturnya, kata Mainul kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Alumni STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) ini menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), tidak ada aturan yang menyatakan surat perjanjian antara Cakades dapat mendiskualifikasi Cakades.

Biarkan dulu proses berjalan sampai pemenang dilantik. Kemudian kalau Cakades itu memang fair dalam perjanjian itu, silakan mengundurkan diri, tegas Mainul seperti dikutip dari mandailingonline.com.

Mainul menegaskan hal itu untuk menanggapi peristiwa pada Pilkades Hutadamai yang sempat ricuh pada Senin (21/8/2023) malam. Masing-masing pendukung Cakades saling protes. Pendukung Cakades nomor urut 3 atas nama Agus Marlampos memprotes hasil penghitungan suara.

Pasalnya, mereka menganggap Cakades petahana, Albert Paulus Sihombing, meraih suara terbanyak karena melakukan praktik money politic. Itu sebabnya, mereka minta Albert Paulus Sihombing didiskualifikasi.

Sesuai perjanjian yang ditanda-tangani tiga Cakades di atas kertas bermaterai, jika terbukti ada praktik politik uang, maka Cakades tersebut didenda Rp50 juta dan Cakades yang bersangkutan didiskualifikasi.

Reporter: Sir

Tags: CakadesHutadamaiKadis PMD MadinaMainul LubisPilkades Serentak
ShareTweet
Next Post
Wejangan Ketua DPRD Madina untuk Rezky: Jangan Lupakan Ibumu

Wejangan Ketua DPRD Madina untuk Rezky: Jangan Lupakan Ibumu

Discussion about this post

Recommended

Kondisi Makin Gawat, Puan Maharani Minta Pemerintah Tekan Tombol Bahaya

Puan Maharani Sebut Kejaksaan Jadi Panglima Perang Lawan Korupsi

5 tahun ago
Bupati Madina Pimpin Upacara Hari Guru Nasional

Bupati Madina Pimpin Upacara Hari Guru Nasional

4 tahun ago

Popular News

  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Dorong Transformasi Mustahik Jadi Muzakki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026