• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kadis PMD Madina: Perjanjian Cakades Hutadamai Tak Bisa Batalkan Hasil Hitung Suara

Pilkades Serentak di Kabupaten Mandailing Natal.

by Redaksi
Selasa, 22 Agustus 2023
0 0
0
Kadis PMD Madina: Perjanjian Cakades Hutadamai Tak Bisa Batalkan Hasil Hitung Suara

Kepala Dinas PMD Madina Ahmad Mainul Lubis. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mandailing Natal (Madina) Mainul Lubis menegaskan hasil perhitungan suara pada Pilkades Hutadamai, Kecamatan Panyabungan Utara, harus tetap diproses dan tidak boleh dibatalkan. Alasannya, aturan Pilkades tidak bisa dicampur-aduk dengan kesepakatan calon.

Hasil perhitungan suara itu tidak bisa dibatalkan meskipun ada perjanjian internal Cakades (calon kepala desa). Kalau ada temuan, silakan tempuh jalur hukum yang mengaturnya, kata Mainul kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Alumni STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) ini menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), tidak ada aturan yang menyatakan surat perjanjian antara Cakades dapat mendiskualifikasi Cakades.

Biarkan dulu proses berjalan sampai pemenang dilantik. Kemudian kalau Cakades itu memang fair dalam perjanjian itu, silakan mengundurkan diri, tegas Mainul seperti dikutip dari mandailingonline.com.

Mainul menegaskan hal itu untuk menanggapi peristiwa pada Pilkades Hutadamai yang sempat ricuh pada Senin (21/8/2023) malam. Masing-masing pendukung Cakades saling protes. Pendukung Cakades nomor urut 3 atas nama Agus Marlampos memprotes hasil penghitungan suara.

Pasalnya, mereka menganggap Cakades petahana, Albert Paulus Sihombing, meraih suara terbanyak karena melakukan praktik money politic. Itu sebabnya, mereka minta Albert Paulus Sihombing didiskualifikasi.

Sesuai perjanjian yang ditanda-tangani tiga Cakades di atas kertas bermaterai, jika terbukti ada praktik politik uang, maka Cakades tersebut didenda Rp50 juta dan Cakades yang bersangkutan didiskualifikasi.

Reporter: Sir

Tags: CakadesHutadamaiKadis PMD MadinaMainul LubisPilkades Serentak
ShareTweet
Next Post
Wejangan Ketua DPRD Madina untuk Rezky: Jangan Lupakan Ibumu

Wejangan Ketua DPRD Madina untuk Rezky: Jangan Lupakan Ibumu

Discussion about this post

Recommended

Siswa MAN 1 Madina Raih Juara Harapan II KOMPAC 2025 Kategori Bahasa Arab

Siswa MAN 1 Madina Raih Juara Harapan II KOMPAC 2025 Kategori Bahasa Arab

8 bulan ago
Ruang Belajar Kurang, SMP 05 Banjar Malayu Butuh Perhatian Pemerintah

Ruang Belajar Kurang, SMP 05 Banjar Malayu Butuh Perhatian Pemerintah

6 tahun ago

Popular News

  • Puluhan Irjen dan Brigjen Baru Isi Jabatan Strategis, Ini Daftarnya

    Puluhan Irjen dan Brigjen Baru Isi Jabatan Strategis, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Napi Nyamar Jadi Letda TNI, Pejabat Pengamanan Lapas Panyabungan Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 29 Peserta Berebut Kursi JPTP Pemkab Madina, Yuri Pendaftar Pamungkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 29 Peserta Seleksi JPTP Pemkab Madina Lulus Administrasi, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ancaman Denda Puluhan Juta Rupiah Sebelum Novia Gugur di Latsarmil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026