• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Februari 20, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Komite Madrasah Boleh Terima Sumbangan Sesuai Kesepakatan Wali Siswa

JAKARTA

by Redaksi
Selasa, 18 Juli 2023
0 0
0
Komite Madrasah Boleh Terima Sumbangan Sesuai Kesepakatan Wali Siswa

Direktur KSKK Madrasah Kemenag M. Isom Yusqi. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) M. Isom Yusqi menyatakan Komite Madrasah boleh menerima sumbangan sesuai kesepakatan peserta didik dan kepala madrasah. Bagi madrasah swasta, kesepakatan itu juga melibatkan pihak yayasan.

Ketentuan itu, kata Isom, diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

Isom menyampaikan penegasan itu menyusul adanya pertanyaan dari masyarakat terkait adanya permintaan sumbangan untuk peningkatan mutu pendidikan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan oleh Komite Madrasah.

Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan. Komite Madrasah bertugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan madrasah.

Ada lima fungsi Komite Madrasah. Pertama, memberikan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program madrasah, penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah, penetapan, kriteria kinerja madrasah, dan pengembangan sarana prasarana pendidikan di madrasah.

Kedua, pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaran pendidikan di madrasah. Ketiga, pengembangan kerja sama madrasah. Keempat, pengawasan terhadap penyelenggaran dan pengelolaan pendidikan. Dan kelima, penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari pserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat.

Dalam menyelenggarakan fungsinya, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. Bantuan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga non pemerintah. Ini diatur dalam Pasal 10 dan 11 PMA 16 tahun 2020, kata Isom di Jakarta, Senin (17/7/2023).

Dalam Pasal 11 ayat (3) PMA 16/2020 diatur juga bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, sambungnya.

Menurut Isom, peningkatan mutu pendidikan madrasah memerlukan peran serta semua pihak, mulai dari pemerintah, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

Sebagai upaya menjaga akuntabilitas publik, pelaksanaan program peningkatan mutu pendidikan madrasah itu diawasi oleh pihak terkait, antara lain Itjen Kemenag, BPKP, BPK, KPK dan aparat penegak hukum lainnya, sebut Isom.

Meski demikian, Isom menegaskan bahwa madrasah negeri dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa dan wali siswa. Sebab, seluruh Madrasah Negeri, baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah. Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing masing madrasah.

Seluruh madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua atau wali siswa, tandasnya.

Reporter: Rls

Tags: kemenagKomite MadrasahsumbanganWali Siswa
ShareTweet
Next Post
Kemenag Rilis Daftar Nama Jamaah Haji yang Berhak Berangkat Tahun Ini

Jamaah Haji Kloter 18 Dijadwalkan Tiba di Madina pada Ahad Sore

Discussion about this post

Recommended

Sumbar Borong Lima Penghargaan Nasional Pembinaan Desa Tahun 2023

Sumbar Borong Lima Penghargaan Nasional Pembinaan Desa Tahun 2023

2 tahun ago
Ivan Iskandar Dinobatkan Gelar Datuk Sri Paduka Mahkota Raja, Gubsu: Selamat

Ivan Iskandar Dinobatkan Gelar Datuk Sri Paduka Mahkota Raja, Gubsu: Selamat

3 tahun ago

Popular News

  • Perseteruan Panas Bos WiFi vs Wartawan di Madina Berujung Aksi Saling Lapor Polisi

    Perseteruan Panas Bos WiFi vs Wartawan di Madina Berujung Aksi Saling Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembalikan Marwah Masjid Agung, Bupati Madina Pindahkan Acara Pemerintah ke TRB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri Cair Pekan Depan, Cek Rincian Komponennya di Sini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aset Tembus Rp10 Miliar, Bupati Madina Dorong KMM Masuk Ekosistem Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kurir Ganja dari Madina Tertangkap di Tapsel Gegara Ban Sepeda Motor Bocor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025