• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Jadi Polemik, Polres Madina Tutup Permainan Ketangkasan di Pasar Malam

by Redaksi
Sabtu, 29 April 2023
0 0
0
Jadi Polemik, Polres Madina Tutup Permainan Ketangkasan di Pasar Malam
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Polres Mandailing Natal (Madina) akhirnya menutup aktivitas pasar malam di Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan dan di Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina, Sabtu (29/3/2023).

Aktivitas pasar malam itu dihentikan, karena menimbulkan polemik di masyarakat terkait permainan ketangkasan yang dianggap praktik judi.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS didampingi Kasat Intel AKP Trio Romy dan Kapolsek Siabu AKP Jamaluddin Nasution memanggil pengelola atau penanggung jawab pasar malam tersebut untuk menyampaikan agar pasar malam ditutup demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pasalnya, sebagian masyarakat menganggap permainan ketangkasan di pasar malam itu sebagai praktik perjudian.

Hari ini kita sudah melakukan komunikasi persuasif dengan pihak pengelola pasar malam, kata Kapolres Madina melalui Kasat Intel AKP Trio Romy.

Dia mengatakan pertemuan dengan pengelola pasar malam dilakukan di Aula Satuan Intelkam Polres Madina pada Sabtu, 29 April 2023, pukul 15.00 WIB.

Hasilnya, disepakati menutup permainan yang dianggap perjudian seperti permainan lempar gelang berhadiah barang pecah belah dan makanan ringan. Juga ditutup permainan lempar kaleng berhadiah boneka serta permainan lempar bola gelinding berhadiah boneka, rokok, dan barang pecah belah.

AKP Trio Romi meminta pengelola pasar malam agar mematuhi poin-poin sesuai yang tertulis dalam surat izin keramaian yang diterbitkan oleh Polres Madina dan surat pernyataan yang tertulis di atas kertas bermaterai 10.000.

Dia juag mengimbau pengelola pasar malam di Kecamatan Panyabungan dan Kecamatan Siabu berkoordinasi dengan awak media, LSM, OKP, dan pemuda setempat demi suksesnya kegiatan tersebut.

Menanggapi permintaan tersebut, pengelola pasar malam menyatakan akan menutup permainan ketangkasan yang diangap berbau perjudian di lokasi pasar malam.

Reporter: Rls

Tags: judiPasar MalamPermainan Ketangkasanpolres madina
ShareTweet
Next Post
Sinergitas TNI dan Polri Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kotanopan

Sinergitas TNI dan Polri Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kotanopan

Discussion about this post

Recommended

Pemkab dan DPRD Madina Sepakati KUA PPAS 2023

Pemkab dan DPRD Madina Sepakati KUA PPAS 2023

3 tahun ago
Kadis PMD Madina: Perjanjian Cakades Hutadamai Tak Bisa Batalkan Hasil Hitung Suara

Setelah Pemungutan Suara, Ini Tahapan Selanjutnya Pilkades Serentak di Madina

3 tahun ago

Popular News

  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    Update Nama-nama Korban Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Penambang Tewas di Tor Sihayo, Kades Bantah Terlibat Evakuasi Jenazah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025