Medan, StartNews Wali Kota Medan Bobby Nasution memarahi dua kepala dinas, karena serapan anggaran di dua dinas itu rendah. Kedua kepala dinas ini dimarahi Bobby di depan ratusan pejabat Pemkot Medan, mulai dari kepala dinas hingga lurah se-Kota Medan.
Dikutip dari detik.com, awalnya Bobby meminta agar tidak ada lagi proyek yang pengerjaannya terlambat pada tahun 2023. Kemudian, dia menyebut nama Topan Ginting, kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) serta Endar Sutan Lubis, kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), merupakan dinas yang memiliki anggaran paling besar.
“Saya pengen tidak ada lagi 2023 ini proyeknya yang terlambat, Dinas PU, Dinas Perkim hari ini anggarannya paling besar di Pemkot Medan, ini tahu diri juga sudah anggarannya paling besar,” katanya saat sambutan di acara rapat kerja di Medan, Kamis (19/1/2023).
Bobby menyebutkan kedua dinas tersebut tidak menyerap anggaran, maka akan muncul hasil seolah-olah serapan anggaran Pemkot Medan sangat rendah. Hal itu terbukti setiap hari Senin, Pemkot Medan selalu diumumkan sebagai 15 besar terbawah dalam penyerapan anggaran.
“Kalau dua dinas ini nggak gerak, serapan kita seolah-olah sangat rendah sekali. Serapan kalian rendah kali ini dibahas terus setiap hari Senin pagi diumumin, iya kan Pak Sekda ya, Pemkot Medan selalu tidak pernah keluar dari 15 besar terbawah masalah serapan (APBD),” sebutnya.
Sehingga, jika Pemkot Medan terus masuk dalam 15 besar terbawah, Bobby mengungkapkan kalau keduanya tidak tahu diri. Padahal, sudah dikasih anggaran yang besar.
“Ini kalau Medan diumumin terus satu Indonesia dengar kita peringkat 15 terbawah terus, ini berarti tidak tahu diri dinas-dinas ini, Pak. Sudah dikasih anggaran paling besar, yang gini-gini Pak Ben tolong dimasukkan ke kontrak kerja,” ungkapnya.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan agar serapan anggaran di dua dinas itu tinggi adalah dengan mempercepat lelang. Sehingga, tidak ada lagi proyek yang pengerjaannya melebihi tahun anggaran dengan alasan apapun.
“Yang kerjaannya di atas enam bulan, itu bulan tiga harus sudah kontrak harus sudah kerja. Jangan bulan tiga baru lelang, nanti ditanya kok belum (lelang), alasannya gagal lelang. Jadi, pengerjaan di atas enam bulan harus sudah kontrak bulan tiga, Jadi kalau pun ada pengerjaan yang terlambat, tidak lewat-lewat tahun lagi dan masih di tahun yang sama,” ujarnya.
Sumber: detik.com





Discussion about this post