• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Gagal Beli HP dan Motor, Dua Kurir Ganja Ini Tertangkap di Dalanlidang

by Redaksi
Selasa, 3 Januari 2023
0 0
0
Gagal Beli HP dan Motor, Dua Kurir Ganja Ini Tertangkap di Dalanlidang
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews- Anggota Satres Narkoba Polres Madina menangkap dua kurir ganja saat hendak mengirim barang haram itu menggunakan Bus ALS. Keduanya ditangkap di Kelurahan Dalanlidang, Kecamatan Panyabungan, Madina, Sumut.

Kedua tersangka adalah RG alias Calo, warga Sibaungbaung, Kecamatan Panyabungan Utara, dan AK alias Ucok Godang, warga Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara.

Sebelum tertangkap, kedua kurir itu diiming-imingi mendapatkan upah Rp1 juta per bal dari bandar ganja di Pulau Jawa.

Kedua kurir itu nekat membawa ganja dari Desa Simagambat, Kecamatan Tambangan, menuju Kecamatan Panyabungan. Ganja itu hendak dikirim ke Pulau Jawa melalui jasa pengiriman Bus Antar Lintas Sumatera (ALS).

Pada saat di tengah jalan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Madina melakukan penggeledahan barang bawaan kedua tersangka yang menggunakan sepeda motor merek Jupiter MX warna biru hitam, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Dalanlidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menemukan 21 bal atau 23 gram ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning dan ditutupi karung dan kain.

Kepolres Madina AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan penangkapan kedua tersangka berkat adanya laporan masyarakat kepada kepolisian, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap kedua kurir ini.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku akan mendapatkan upah dari bandar ganja sebanyak Rp1 juta per bal. Namun, mereka sudah menerima panjar sebanyak Rp1 juta.

Rencananya, upah yang akan mereka dapatkan dari bandar narkoba akan digunakan untuk membeli handphone dan sepeda motor.

Sementara identitas bandar penyedia barang dan penerima barang haram tersebut sudah diketahui polisi dan dalam pengejaran.

“Kedua kurir yang berhasil diamankan akan dikenakan sanksi penjara seumur hidup, tutur Kapolres.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: Kurir Ganjanarkobapolres madina
ShareTweet
Next Post
Dua Proyek di Mess Provsu Pasanggrahan  Kotanopan Belum Tuntas

Dua Proyek di Mess Provsu Pasanggrahan Kotanopan Belum Tuntas

Discussion about this post

Recommended

Peringatan Hari Ibu, Tiga Wanita Ini Terima Kado dari Pemkab Madina

Peringatan Hari Ibu, Tiga Wanita Ini Terima Kado dari Pemkab Madina

4 tahun ago
Atika Bujuk Pedagang Pasar Kuliling Pindah ke Pasar Tapanuli

Atika Bujuk Pedagang Pasar Kuliling Pindah ke Pasar Tapanuli

10 bulan ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Dorong Transformasi Mustahik Jadi Muzakki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Berita Setoran Pengamanan, Kejari Madina Lapor ke Dewan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026