• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Kegiatan Wali Kota Padangsidempuan dapat Diakses Pakai Aplikasi EMMAS

by Redaksi
Rabu, 7 Desember 2022
0 0
0
Kegiatan Wali Kota Padangsidempuan dapat Diakses Pakai Aplikasi EMMAS

FOTO: PROKOPIM PADANGSIDEMPUAN.

ADVERTISEMENT

Padangsidempuan, StartNews Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution merilis aplikasi EMMAS ( Electronik Massive Schedule) di Emerald Hall Hotel Mega Permata, Padangsidempuan, Sumatera Utara, Selasa (6/12/2022).

EMMAS merupakan aplikasi penjadwalan pimpinan. Aplikasi ini dapat digunakan oleh organisasi masyarakat, OPD, serta masyarakat umum untuk meminta penjadwalan kepala daerah.

Aplikasi EMMAS merupakan program Kasubag Dokumentasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Padangsidempuan Aditya Putera Mirwansyah yang juga peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan 2021.

Irsan mengatakan Pemerintah Kota Padangsidempuan menyambut baik adanya aplikasi ini. Dengan keberadaan aplikasi EMMAS, Irsan berharap kedepan tidak ada lagi tumpang-tindih kegiatan yang akan dihadiri kepala daerah, karena telah merangkum seluruh kegiatan Pemko Padangsidempuan.

Maksudnya, tumpang-tindih kegiatan di waktu yang bersamaan. Dengan adanya aplikasi ini diharapkan semua jadwal kegiatan yang akan dihadiri kepala daerah tersusun dengan baik, tandasnya.

Menurut dia, hal itu merupakan salah satu bagian pertanggung jawaban pemerintah kepada masyarakat. Saya harap setelah launching seluruh kegiatan harus dapat terakumulasi dan kita harus terus melakukan perbaikan pelayanan masyarakat, katanya.

Sementara Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Setda Kota PadangsidempuanNurcahyo B. Susetyo mengatakan aplikasi tersebut bertujuan menyusun agenda dan jadwal kepala daerah secara terencana dan terprogram dengan baik guna menghindari jadwal tumpang-tindih agenda pimpinan daerah.

Sesuai arahan kepala daerah, jadwal kegiatan kepala daerah harus terjadwal dan terprogram dengan baik. Tidak ada tumpang-tindih jadwal kegiatan bersamaan. Dengan adanya aplikasi ini, kedepan jadwal kegiatan kepala daerah dapat diakses dengan mudah, tandasnya.

Launching dan sosialisasi aplikasi EMMAS itu diikuti 100 peserta dari seluruh OPD dan kecamatan dengan menghadirkan narasumber Roy Subarja selaku vendor Adope Indonesia.

Reporter: Rls

Tags: AplikasiEMMASPadangsidempuanWali Kota
ShareTweet
Next Post
Optimalkan Potensi Perikanan, BRIN Gelar Pelatihan untuk Warga Tabagsel

Optimalkan Potensi Perikanan, BRIN Gelar Pelatihan untuk Warga Tabagsel

Discussion about this post

Recommended

Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Terima 43 Jaksa Baru

Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Terima 43 Jaksa Baru

4 tahun ago
Panwascam Batangnatal Gelar Bimtek Pengawasan Kampanye

Panwascam Batangnatal Gelar Bimtek Pengawasan Kampanye

3 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Dorong Transformasi Mustahik Jadi Muzakki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Berita Setoran Pengamanan, Kejari Madina Lapor ke Dewan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026