• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Maret 24, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pemerintah Harus Tegas Larangan Penggunaan Paracetamol untuk Anak

by Redaksi
Kamis, 20 Oktober 2022
0 0
0
Pemerintah Harus Tegas Larangan Penggunaan Paracetamol untuk Anak

A bottle of cold medicine poured into a spoon

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah bersikap tegas menyangkut larangan penggunaan obat paracetamol untuk anak. Sebab, ketidaktegasan tersebut akan menimbulkan kesimpangsiuran dan berujung pada fitnah. Terlebih, masyarakat akan dibuat bingung karena kebijakan yang abu-abu tersebut.

Pemerintah harus tegas mengambil sikap. Jangan di satu sisi mengimbau, tapi di sisi lain ada pernyataan dari Wamenkes bahwa paracetamol aman. Pilihannya hanya boleh atau tidak boleh. Jika dianggap tidak boleh, maka buat larangan segera, bukan imbauan lagi. Jadi tidak abu-abu, kata Dasco dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).

Menurut Dasco, setelah ada larangan tegas, pemerintah juga harus memberikan alternatif obat. Sebab, paracetamol sudah menjadi kebutuhan pokok terhadap berbagai penyakit di keluarga.

Tentu ketika paracetamol tidak diperjualkan sementara, lalu ada kebutuhan akan paracetamol, punya opsi lain, pintanya.

Itu sebabnya, politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, masyarakat tidak hanya diberikan pernyataan-pernyataan dari berbagai pihak, seperti dari kementerian, pejabat, organisasi dokter, dan analisa-analisa pakar. Dibutuhkan keputusan tegas sambil menunggu penelitian yang memberikan alternatif obat.

Ketidaktegasan akan menimbulkan berbagai reaksi negatif dan fitnah. Maka putuskan segera, ya atau tidak, bukan imbauan apalagi perdebatan yang tidak perlu, tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah melarang dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Larangan ini merupakan bagian dari kewaspadaan di tengah melonjaknya kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di Indonesia.

“Tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.

Surat edaran yang sama juga melarang seluruh apotek di Indonesia untuk menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja.

Reporter: Rls

Tags: DPRKemenkesKesehatanParacetamolPenggunaan
ShareTweet
Next Post
Minta PT SMGP Stop Beroperasi, Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Bupati Madina

Minta PT SMGP Stop Beroperasi, Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Bupati Madina

Discussion about this post

Recommended

Alhamdulillah, NU Tambangan Bagikan Daging Sapi untuk Lauk Makan Sahur

Alhamdulillah, NU Tambangan Bagikan Daging Sapi untuk Lauk Makan Sahur

3 tahun ago
Amsar Saragih Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Sumut

Amsar Saragih Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Sumut

2 tahun ago

Popular News

  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025