• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Maret 20, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Minta Didata Non-ASN, Guru TKS SD Muhammadiyah Mengadu ke Ketua DPRD Madina

by Redaksi
Senin, 17 Oktober 2022
0 0
0
Minta Didata Non-ASN, Guru TKS SD Muhammadiyah Mengadu ke Ketua DPRD Madina
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Kepala SD Muhammadiyah Gunungtua, Kecamatan Panyabungan, Paujan Amris bersama enam guru honorer TKS menemui Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis di ruang kerjanya, Senin (17/10/2022) sore.

Kedatangan para honorer ini disambut baik oleh Ketua DPRD Madina Erwin Lubis, Kepala Dinas Pendidikan Madina Lismulyadi Nasution dan Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Jabatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Madina Abdul Hamid. Mereka dipanggil untuk memberikan penjelasan dan pemahaman.

Paujan mengatakan kedatangannya untuk memperjuangkan aspirasi enam guru honorer tenaga sukarela (TKS) yang bekerja di sekolah swasta yang dia pimpin agar dimasukkan dalam pendataan non-ASN.

“Guru honorer TKS di SD Muhammadiyah Gunungtua kebetulan ada enam orang. Mereka tidak masuk dalam pendataan non-ASN. Aspirasi tersebut sudah kita sampaikan kepada ketua DPRD untuk mencari solusi,” katanya.

Bukan hanya di SD Muhammadiyah Gunungtua, Paujan juga mengatakan masih banyak guru honorer TKS di sekolah swasta lainnya yang bernasib sama.

“Harapan kita bagaimana guru-guru yang mengajar di swasta itu disamakan dengan TKS yang lain dan bisa juga dimasukkan dalam pendataan non-ASN,” katanya.

Sementara Kadis Pendidikan Madina Lismuliyadi menyebut, keluhan yang disampaikan para guru TKS yang belum masuk dalam pendataan non-ASN sudah sesuai dengan regulasi dan aturan yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB).

Akan tetapi, kata dia, Pemkab Madina melalui BKD dan Dinas Pendidikan akan memperjuangkan keluhan tersebut, karena guru yang mengajar di swasta juga digaji dari APBD daerah. Cuma, yang di swasta merupakan guru perbantuan.

“Aturan pendataan TKS ke non-ASN pada lingkup swasta dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kemen PAN tidak tertampung. Tentunya ini harus kita pertajam, karana mereka adalah TKS yang diperbantukan di sekolah swasta dan penggajiannya juga dari Pemda. Ini akan kita pertanyakan ke pemerintah pusat agar mereka bisa didata dalam daftar non-ASN,” terangnya.

Untuk data TKS yang bertugas di sekolah swasta maupun negeri berjumlah 270 orang. Harapan para guru tersebut sama halnya dengan harapan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis meminta seluruh guru honorer TKS yang belum terdaftar dalam data non-ASN agar bersabar sembari menunggu hasil koordinasi BKD dengan Menpan-RB dalam waktu secepat mungkin.

Dia menilai kebijakan tersebut tidak adil, karena guru yang mengajar di sekolah swasta sama halnya dengan guru yang mengajar di sekolah negeri, termasuk sama-sama digaji yang bersumber dari pemerintah daerah melalui APBD dan P-APBD.

“Mungkin kita yang salah penafsiran atau Men-PAN yang kurang kajian. Makanya kita minta pihak BKD untuk koordinasi ke pemerintah pusat. Mudah-mudahan ada solusi terbaik, karena apapun alasannya mereka juga guru-guru yang harus kita akui banyak menempa anak-anak berprestasi,” terangnya.

Selain itu, dia juga menyinggung gaji yang akan dibayarkan untuk para guru honorer di Madina. Pada Januari 2022, APBD hanya menampung gaji guru honorer sampai Juni dan September, karena saat itu ada wacana didispen bahwa gaji tersebut bisa ditampung dari dana BOS.

Namun, kata dia, sesuai regulasi tidak bisa ditampung pada dana BOS karena ada yang menyalahi aturan. Makanya gaji tersebut kembali dibebankan kepada pemerintah daerah melalui APBD dan P-APBD.

“Pemerintah dengan sigap menanggapi itu dan menampung pada anggaran P-APBD. Itu alhamdulillah sudah kita sahkan. Kalau tidak salah anggarannya sekitar 35 miliar rupiah dan itu akan dibayarkan setelah proses asistensi ke provinsi selesai,” ujarnya.

Reporter: Fadli Mustafid

Tags: Guru TKsKetua DPRD MadinaSD Muhammadiyah
ShareTweet
Next Post
Terbakar 3 Tahun Lalu, 5 Ruangan SDN 099 Desa Sipagapaga Dibiarkan Terlantar

Disdik Madina Prioritaskan Pembangunan Sekolah yang Rusak Akibat Bencana

Discussion about this post

Recommended

Mencari Kayu di Hutan, Petani di Desa Raorao Dolok Dinyatakan Hilang Sepekan

Mencari Kayu di Hutan, Petani di Desa Raorao Dolok Dinyatakan Hilang Sepekan

3 tahun ago
Debat Publik Pilkada Madina, Closing Statement Paslon SAHATA Menginspirasi

Tak Ada Diskualifikasi, Paslon SAHATA Tetap Jadi Peserta Pilkada Madina 2024

1 tahun ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama-nama Pemenang Lomba Berkah Ramadhan Padangsidimpuan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Tarekat Naqsabandiyah Padang Salat Idul Fitri Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasmada 91 Salurkan Santunan Lebaran untuk 41 Anak Yatim Comeben

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025