• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Aspek Hukum Kebocoran Gas H2S PT SMGP

OLEH: Immawan Qori Tamimy Daulay, SH

by Redaksi
Kamis, 29 September 2022
0 0
0
Aspek Hukum Kebocoran Gas H2S PT SMGP
ADVERTISEMENT

PERISTIWA kebocoran gas H2S oleh PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) kembali terjadi dan menyebabkan puluhan masyarakat Sibanggor Julu dan Sibanggor Tonga harus dilarikan ke rumah sakit. Kejadian ini bukan yang pertama, dimana sebelumnya kebocoran gas H2S, bahkan sudah memakan korban jiwa.

Singkatnya, penyebab mengapa kebocoran ini masih berlanjut adalah tidak adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh stakeholder di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, maupun dari pusat.

Masyarakat tidak mendapatkan perlindungan hukum yang berdasar pada perspektif korban, melihat atas kejadian serupa sebelumnya. Pertanggungjawaban yang dibebankan kepada korporasi hanya berupa kompensasi atau ganti kerugian, yang mana bukan termasuk penyelesaian pokok permasalahan.

Permasalahan utamanya adalah pemerintah tidak berdaya untuk memenuhi perintah UUD 1945 Pasal 28H yang menyebutkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.

Maka dari itu, pemerintah daerah dan pusat harus jernih membaca situasi ini dan menyelesaikan kasus ini mulai dari akar masalahnya, yaitu ada sengketa pencemaran lingkungan hidup antara korporasi dengan masyarakat terdampak, bukan masalah kompensasi dana ganti kerugian untuk biaya perobatan di rumah sakit.

Lebih dari itu, Bupati Mandailing Natal, Gubernur Sumatera Utara, hingga Presiden melalui jajarannya harus dapat mengevaluasi izin usaha PT SMGP untuk mencegah kejadian serupa. Jika stakeholder di Kabupaten Mandailing Natal, provinsi dan pusat ingin menyelesaikan masalah ini dengan kompensasi, maka bisa dikaji dari sudut pandang pertanggungjawaban korporasi menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Pada pasal 88 UU PPLH secara jelas menyebutkan setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggungjawab multak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Pertanggungjawaban mutlak atau dikenal dengan sebutan strict liability ini merupakan teori pertanggungjawaban yang dibebankan kepada pelaku yang melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang akibat pencemaran dan/atau kerusakan itu mengakibatkan kerugian kepada orang lain.

Perbedaannya dengan pertanggungjawaban biasa adalah dalam pertanggungjawaban mutlak, penggugat tidak perlu membuktikan unsur kesalahan dalam perbuatannya, namun yang diperlukan adalah cukup membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (Causa Verbant) antara kegiatan usaha dengan dampak yang ditimbulkan, dalam kejadian ini adanya kebocoran gas H2S di wilayah usaha PT SMGP mengakibatkan masyarakat mengalami berbagai macam penyakit hingga merenggut korban jiwa.

Dari hal itu sebenarnya sudah sangat jelas PT SMGP dapat digugat tanpa harus membuktikan apakah kebocoran itu merupakan kesalahan PT SMGP atau pihak lain. Lalu siapa yang berhak untuk menggugat? Di dalam UU PPLH juga dijelaskan bahwa pemerintah daerah melalui instansi yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup punya wewenang mengajukan gugatan ganti kerugian dan tindakan tertentu terhadap usaha/kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Kewenangan yang diberikan UU PPLH kepada pemerintah daerah ini tentu harus bisa dimaksimalkan Bupati Mandailing Natal untuk dapat memenuhi perintah Pasal 28H UUD 1945, dimana pemerintah bertanggungjawab melindungi hak asasi manusia di Sibanggor Julu untuk tetap mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain pemerintah dan/atau pemerintah daerah, yang berhak mengajukan gugatan ganti kerugian dengan pertanggungjawaban mutlak adalah masyarakat, baik secara sendiri-sendiri, maupun dengan gugatan perwakilan kelompok (gugatan class action). Hal ini perlu disosialisasikan agar masyarakat terdampak mengetahui bahwa negara menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak kebocoran gas H2S, dan atas kesamaan fakta dan peristiwa itu dapat bersama-sama menuntut pertanggungjawaban mutlak kepada PT SMGP. (*)

Tags: Aspek HukumGas H2SKebocoranPT SMGP
ShareTweet
Next Post
PANAS BUMI

PANAS BUMI

Discussion about this post

Recommended

Debat Publik Pilkada Madina, Paslon ON MA Seolah Hanya Diperjuangkan Partai Gerindra

Debat Publik Pilkada Madina, Paslon ON MA Seolah Hanya Diperjuangkan Partai Gerindra

1 tahun ago
Update Data Percepatan Penanganan Covid-19 Madina per 21 April

Update Data Percepatan Penanganan Covid-19 Madina per 21 April

6 tahun ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Perencanaan Anggaran, Tukin dan Serdos STAIN Madina Terancam Tak Cair 9 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Nama-nama Korban Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026