Panyabungan, StartNews Keberadaan PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih jadi sorotan publik. Kali ini keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan itu menjadi sorotan.
Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Madina, misalnya, meminta petugas dari instansi berwewenang memeriksa legalitas TKA yang bekerja di PT SMGP dan perusahaan lainnya di Kabupaten Madina.
“Kami meminta pemerintah membentuk tim gabungan untuk melakukan sidak (inspeksi mendadak) keberadaan pekerja asing serta mengecek keabsahan dokumen keimigrasian mereka, kata Hapsin Nasution, kabid Pertambangan, Konversi Energi dan Sumber Daya Mineral PD GPI Madina melalui siaran pers, Sabtu (24/9/2022).
Berdasarkan data terbaru yang telah dikonfirmasi ke Dinas Tenaga Kerja Madina, menurut Hapsin, hingga 23 Agustus 2022 ada 56 orang TKA di PT SMGP. “Jumlah TKA dan TKI luar daerah lebih banyak dari pekerja lokal, katanya.
Dia meminta instansi berwewenang mengecek kebenaran data TKA yang dilaporkan PT SMGP ke Dinas Tenaga Kerja Madina.
“Pihak berwewenang diminta mengumpulkan 56 orang TKA itu untuk diperiksa keabsahan dokumennya seperti visa, izin, standar kompetensi pekerjaan, dan lain-lain, katanya.
Terkait keberadaan TKA di PT SMGP, manajemen perusahaan itu belum memberikan penjelasan. Yani Siskartika, Corp Affairs KS Orka, yang dikonfirmasi belum bisa memberikan penjelasan lebih detail. Nanti kami sampaikan concern-nya di internal kami, katanya melalui aplikasi pesan Whats App, Sabtu (24/9/2022).
Reporter: Rls
Discussion about this post