• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Edy Rahmayadi Komentari Laporan Polisi Terkait Penonaktifkan Bupati Palas

by Saparuddin Siregar
Rabu, 8 Juni 2022
0 0
0
Edy Rahmayadi Khawatir Lonjakan Kasus Covid-19 Jadi Gejolak Politik

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. (FOTO: DISKOMINFO SUMUT)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi akhirnya memberi pernyataan terkait laporan ke Polda Sumut yang menuduhnya menyalahgunakan wewenang, karena menonaktifkan Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap bergelar Tengku Sutan Oloan (TSO).

Edy menilai pihak yang melaporkan dirinya harus banyak belajar tentang prosedur pengangkatan Pelaksanaan Tugas (Plt) Bupati Palas saat ini.

“Yang melaporkan itu harus belajar. Saya sudah dengar itu, siapa yang berhak mem-Plt-kan dan siapa yang harus di Plt-kan,” kata Edy kepada wartawan di Medan, Rabu (8/6/2022).

Edy menjelaskan pengangkatan Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu menjadi Plt. Bupati sudah melalui mekanisme peraturan tata kelola pemerintahan.

“Ada aturan main semuanya. Itu mampu melakukan pengelolaan pemerintahan. Kalau tidak mampu, sudah ada diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Edy mengaku tidak mau ambil pusing terkaittudingan melakukan permufakatan jahat seperti yang dituduhkan pihak TSO terhadap pengangkatan Plt. Bupati Palas tersebut. “Pendapat saya, orang mengomong jahat, berarti orang itu yang jahat,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut terkait dengan penyelahgunaan wewenang melakukan penonaktifkan Bupati Palas Ali Sutan Harahap.

Laporan itu tertuang dalam STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT terkait pidana UU No. 1 tentang KUHP pasal 421 soal penyalahgunaan kewenangan pejabat. Laporan tersebut disampaikan Donna Siregar, keponakan Ali Sutan Harahap. Bukan hanya Edy Rahmayadi, Sekda Kabupaten Palas Arpan Nasution juga dilaporkan ke Polda Sumut.

Sumber: RRI

Tags: Bupati PalasEdy RahmayadiGubernur SumutLaporan Polisi
ShareTweet
Next Post
Atasi Kerusakan Lingkungan Hidup, Pemkab Madina Bentuk Tim Pemulihan

Atasi Kerusakan Lingkungan Hidup, Pemkab Madina Bentuk Tim Pemulihan

Discussion about this post

Recommended

Longsor di Sipirok, Akses Jalan Nasional Padangsidimpuan-Medan Putus Total

Longsor di Sipirok, Akses Jalan Nasional Padangsidimpuan-Medan Putus Total

11 bulan ago
Siswa MAN 1 Madina Ukir Prestasi di Kejuaraan Shukaido Open Series Sumbar 2025

Siswa MAN 1 Madina Ukir Prestasi di Kejuaraan Shukaido Open Series Sumbar 2025

1 tahun ago

Popular News

  • Kembali ke Sumut, Brigjen Pol. Sonny Irawan Jabat Kapolda Gantikan Whisnu Hermawan

    Kembali ke Sumut, Brigjen Pol. Sonny Irawan Jabat Kapolda Gantikan Whisnu Hermawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sensasi Naik Pedati Kerbau, Rombongan Turis Belanda Jelajahi Aek Pohon Panyabungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Mutasi 78 Jenderal dan Sepuluh Kombes, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026