Panyabungan, StartNews Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. John Charles Nababan memerintahkan anggotanya segera menjemput Ahmad Arjun Nasution, tersangka tambang emas Ilegal, di Mandailing Natal (Madina).
Arjun seharusnya diserahkan Polda Sumut beserta alat bukti ke Kejaksaan. Namun panggilan itu tak digubris oleh Arjun. Dia malah memerintahkan kuasa hukumnya datang dan meminta waktu pekan depan.
Padahal, polisi sudah berulangkali memberi waktu ketika dia beralasan sedang dirawat di rumah sakit.
Hari ini pengacaranya datang untuk meminta waktu untuk minggu depan menghadirkan tersangka. Tetapi penyidik sudah membuat surat perintah agar dilakukan penjemputan dan akan segera dihadapkan ke Jaksa untuk tahap 2, kata Kombes Pol. John Charles Nababan, Selasa (10/5/2022).
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan Ahmad Arjun Nasution sebagai tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di kabupaten Madina pada 2020. Namun, tersangka yang sempat dipenjara ditangguhkan penahanannya dengan dalih sakit.
Kasus ini telah sampai ke tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Namun, tersangka banyak alasan, sehingga penyerahan selalu tertunda.
Hari ini, anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut berangkat ke Madina untuk menjemput Ahmad Arjun Nasution. Hari ini penyidik akan berangkat ke Madina. Untuk panggilan hari ini adalah panggilan kedua karena yang bersangkutan tidak hadir maka akan kita lakukan penjemputan, tuturnya.
Reporter: Rls





Discussion about this post