• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Maret 4, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Poldasu Tetapkan 8 Tersangka Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif

by Redaksi
Selasa, 22 Maret 2022
0 0
0
Poldasu Tetapkan 8 Tersangka Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif

Polisi menetapkan 8 orang tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, memasuki babak baru. Kini, tim penyidik Polda Sumatera Utara telah menetapkan 8 orang tersangka terkait kerangkeng yang telah menyebabkan enam orang meninggal dunia.

“Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hari ini terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktit. Polda Sumut telah menetapkan 8 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022) malam.

Hadi menjelaskan, tersangka yang menyebabkan adanya penghuni kerangkeng meninggal dunia dalam proses tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP.

“Pasal yang dipersangkakan Pasal 7 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah satu per tiga ancaman pokok,” jelasnya.

Hadi menungkapkan, tersangka penampung korban TPPO ada dua orang, yakni SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka inisial TS dikenakan dalam 2 kasus tersebut,” sebut Hadi.

Saat ini Polda Sumut masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.

Sebelumnya, Komnas HAM memaparkan kondisi terakhir kapasitas kerangkeng itu diisi oleh 57 orang. Dengan rincian kerangkeng pertama berisi 30 orang penghuni. Sedangkan kerangkeng kedua diisi 27 orang. Mirisnya sebanyak 6 orang telah meninggal di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif tersebut.

Sumber: RRI

Tags: Kerangkeng ManusiaPoldasuRumah Bupati Langkat NonaktifTersangka
ShareTweet
Next Post
Gubernur Sumbar Lepas 4 Ribu Ikan Bilih ke Danau Singkarak

Gubernur Sumbar Lepas 4 Ribu Ikan Bilih ke Danau Singkarak

Discussion about this post

Recommended

Pagi Ini Truk Fuso Terjun ke Jurang Desa Sopotinjak, Satu Orang Tewas

Pagi Ini Truk Fuso Terjun ke Jurang Desa Sopotinjak, Satu Orang Tewas

4 tahun ago
Bupati Madina: Lubuk Larangan Kearifan Lokal dan Pelestarian Lingkungan

Bupati Madina: Lubuk Larangan Kearifan Lokal dan Pelestarian Lingkungan

3 tahun ago

Popular News

  • Menaklukkan Aspal Sumatera, Ini Jalur Mudik Terbaik dari Jakarta ke Bukittinggi

    Menaklukkan Aspal Sumatera, Ini Jalur Mudik Terbaik dari Jakarta ke Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Yayasan SPS Soroti Ketidakjelasan Regulasi Program MBG di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Penjelasan Wakapolda Sumut Terkait Penertiban PETI di Perbatasan Tapsel-Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Sumut Sita Dua Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikat Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Madina-Tapsel, Polda Sumut Amankan 12 Ekskavator

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025