• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 18, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

HET Dicabut, Minyak Goreng Kemasan Kembali Ikuti Harga Pasar

by Redaksi
Kamis, 17 Maret 2022
0 0
0
Mendag Ancam Tindak Distributor Jika Tak Salurkan Migor ke Pasar Rakyat

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengunjungi Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (3/2/2022). Kunjungan ini untuk memastikan implementasi kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. (Dok Kemendag)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Pemerintah memutuskan mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 11.500 untuk minyak goreng curah per liter, Rp 13.500 untuk minyak kemasan sederhana, dan Rp 14.000 untuk minyak goreng medium. Pemerintah hanya memberi subsidi untuk minyak goreng curah, sehingga harganya ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakanharga minyak goreng kemasan dikembalikan ke harga keekonomiannya atau ke harga pasar.

“Kemarin sudah diumumkan setelah ratas, harga minyak goreng kemasan kembali ke ekonomiannya atau sesuai dengan harga pasar. Sementara harga minyak goreng curah diatur dengan harga Rp 14.000 per liter,” kata Musdhalifah dikutip dari Merdeka.com, Rabu (16/3/2022).

Dengan demikian, harga minyak goreng murah hanya untuk minyak goreng curah. Hal ini menanggapi harga minyak goreng kemasan yang kini dijual lebih mahal.

Saat ini Kementerian Perdagangan tengah melakukan proses pencabutan ketentuan tersebut untuk menyesuaikan harga minyak goreng dengan nilai keekonomian yang berlaku di pasar global.

“Saat ini sedang proses pencabutan,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan.

Sehingga, minyak goreng satu harga, yakni Rp 11.500 untuk minyak goreng curah per liter, Rp 13.500 untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 untuk minyak goreng medium tidak berlaku. Saat ini, kata Oke, ketentuan HET tersebut sudah tidak sesuai.

Reporter: Rls

Tags: Harga PasarHETMinyak Goreng
ShareTweet
Next Post
Ketua DPRD Madina Minta PT SMGP Tak Buru-buru Klaim Persoalan Bukan Salah Perusahaan

Ketua DPRD Madina Minta PT SMGP Tak Buru-buru Klaim Persoalan Bukan Salah Perusahaan

Discussion about this post

Recommended

Antisipasi Omicron, Gubernur Sumut Sampaikan 10 Perintah Ini untuk Kabupaten dan Kota

Antisipasi Omicron, Gubernur Sumut Sampaikan 10 Perintah Ini untuk Kabupaten dan Kota

4 tahun ago
Musa Rajekshah Sebut UMKM Harus Disejajarkan dengan Pelaku Bisnis

Musa Rajekshah Sebut UMKM Harus Disejajarkan dengan Pelaku Bisnis

5 tahun ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rombongan Bupati Madina Studi Tiru Pengolahan Serai Wangi ke Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026