Padangsidempuan, StartNews Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap MS (45 tahun) saat sedang duduk di warung rumahnya, Jalan Ismail Marzuki, Kampung Toba, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kamis (24/2/2022) sore.
Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Katim Satuan Resnarkoba Aipda Wisnu Laia menemukan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 16 paket yang dibungkus dengan kertas putih.
Dari tangan tersangka, polisi juga menemukan satu paket ganja seberat 40 gram yang dibungkus dengan kertas dan uang Rp 50 ribu dalam plastik warna putih.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Resnarkoba AKP Sammailun Pulungan menerangkan, penangkapan tersangka MS bermula dari informasi yang menyatakan tersangka mengedarkan narkotika jenis ganja.
Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Sesampai di lokasi, polisi mencurigai gerak-gerik tersangka. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang benda yang ternyata isinya 16 paket ganja yang dibungkus kertas. Berat total 40 gram.
“Tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Saat itu juga diamankan uang Rp 50 ribu dari saku celana tersangka. Kini, tersangka dan barang bukti ganja kering sudah kami amankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut, katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Rls
Discussion about this post