Panyabungan, StartNews Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menjelaskan secara gamblang mengenai mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi di daerah ini. Tujuannya, supayacleardan pihak-pihak terkait menjadi tahu.
Penjelasan ini dinilai perlu dalam rangka menjawab berbagai isu yang berkembang belakangan ini terkait proses penyaluran pupuk bersubsidi di Madina.
Kami harap, sedikit pencerahan ini bisa menjelaskan beberapa kekeliruan pemahaman tentang pupuk bersubsidi, kata Atika Azmi Utammi pada Kamis (3/2-2022) malam.
Dia menyebutkan, ini kali pertama Pemkab Madina menerbitkan SK (surat keputusan) pupuk bersubsidi dan mengupayakan bisa ditebus pada akhir Januari 2022. Harapannya, Pemkab bisa lebih baik dalam memberi pelayanan terhadap petani.
Ada beberapamisinformasi di benak saudara-saudara kami mengenai pupuk subsidi. Tentu, ini menjadi tugas bersama agar kita sama-samawell-informed(mengetahui) mengenai kebijakan pemerintah pusat terkait pupuk bersubsidi, ujar Atika.
Menurut dia, supaya tidak salah paham mengenai mekanisme pupuk bersubdi, masyarakat harus tahu dan paham informasi mengenai hal ini.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat. Pertama, petani harus merupakan anggota Poktan (kelompok tani) yang sudah memiliki akta notaris. Kedua, petani sudah di-input datanya padae-RDKK (sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Dia menjelaskan,e-RDKK adalah salah satu kunci agar distribusi pupuk subsidi berlangsung tepat sasaran.e-RDKK ini disusun kelompok tani sesuai kebutuhan mereka yang diverifikasi berlapis hingga tingkat provinsi. Itu sebabnya, kelompok tani memiliki peran penting agar validitase-RDKK terjaga.
Ketiga, setiap petani yang sudah terdaftar die-RDKK memiliki hak pupuk subsidi yang berbeda-beda sesuai luas lahan yang digarap. Keempat, setiap petani hanya bisa melakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios dimana ia didaftarkan saat peng-input-an data die-RDKK.
Kelima, harga eceran tertinggi pupuk subsidi adalah Rp 2.250 per kilogram. Jika petani sudah menebus seluruh kuotanya, tentu harga yang diterapkan adalah harga normal ataunon-subsidi.
Keenam, pemerintah pusat melalui kementerian terkait yang menyubsidi pupuk, bukan pemerintah daerah. Ketujuh, Jangan salah kios saat melakukan penebusan, mana yang didaftar die-RDKK, tebuslah di tempat tersebut, katanya.
Reporter: Rls





Discussion about this post