• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kapolri Beberkan Pengungkapan Dua Kasus TPPU Bernilai Triliunan Rupiah

by Redaksi
Kamis, 27 Januari 2022
0 0
0
Kapolri Beberkan Pengungkapan Dua Kasus TPPU Bernilai Triliunan Rupiah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (FOTO: ISTIMEWA)

Jakarta, StartNews Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sepanjang tahun 2021, Korps Bhayangkara telah mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.

Kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.Pada perkara ini, polisi menangkap tersangka BT bersama sembilan orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.

“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp 6,2 triliun,” kata Sigit di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Perkara kedua, kata Kapolri, pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU yang dilakukan oleh PT Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp 688 miliar.

Di sisi lain, sepanjang tahun 2021, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, empat di antaranya warga negara asing (WNA).

Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.

Terkait hal itu, Polri menetapkan 13 tersangka dengan rincian 7 tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat tersangka yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister simcard secara ilegal.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp 239 miliar,” ujar Sigit.

Mantan Kapolda Banten ini memastikan, untuk tahun 2022 ini, Polri masih terus berkomitmen mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.

“Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana atau kejahatan yang membuat resah dan merugi,” tutur mantan Kabareskrim Polri itu.

Reporter: Saparuddin Siregar

Tags: Jenderal Lystio Sigit PrabowoKapolriKasus TPPU
ShareTweet
Next Post
Ahli Waris ASN Terima Tali Asih dari KORPRI Madina

Ahli Waris ASN Terima Tali Asih dari KORPRI Madina

Discussion about this post

Recommended

Bupati Madina Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT ke-79 RI

Bupati Madina Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT ke-79 RI

1 tahun ago
Jelang Libur Nataru, Kemenparekraf Luncurkan 100 Paket Wisata Nusantara

Jelang Libur Nataru, Kemenparekraf Luncurkan 100 Paket Wisata Nusantara

3 tahun ago

Popular News

  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Tepis Isu Mutasi dan Eksistensi ‘Tim Bayangan’ yang Bergerilya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025