Medan, StartNews Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sedang menyiapkan pemberkasan milik lima tersangka yang tidak ditahan dalam kasus dugaan korupsi pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di Bank BTN yang merugikan negara Rp 39,5 miliar.
Kelima tersangka itu adalah CS selaku Direktur PT KAYA, FS selaku Pimcab BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016, dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015.
“Informasi dari (penyidik) Pidsus, saat ini kasus tersebut masih proses pemberkasan di penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Yos A. Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/1/2022) siang.
Pemberkasan itu dilakukan agar penyidik bisa melimpahkan berkas ke penuntut umum. “Usai pemberkasan di penyidikan, maka dlimpahkan ke penuntutan,” lanjut Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menambahkan, berkas ditentukan apakah sudah lengkap (P21) atau belum (P19) ada di penuntutan. “Setelah berkas lengkap, maka dilanjutkan dengan tahap 2 atau P22 (penyerahan tersangka dan barang bukti),” tambah Yos.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu M. Syarifuddin mengungkap alasan para tersangka masih berkeliaran. “Tim penyidik menilai bahwa 5 tersangka masih dianggap kooperatif di proses penyidikan,” ungkapnya.
Saat dibandingkan dengan tersangka kasus korupsi lain yang selama ini ditahan, Syarifuddin menjawab karena tersangka kasus korupsi lain tidak kooperatif sehingga ditahan. “Benar. Penyidik mengatakan demikian,” ucapnya.
Secara terpisah, pengamat hukum, Muslim Muis, SH meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera memanggil Kepala Kejatisu (Kajatisu) IBN Wiswantanu menyusul tidak ditahannya 5 tersangka itu. Muslim menilai Kajatisu tidak konsisten dalam pemberantasan korupsi.
“Di satu sisi mereka sangat kuat dalam penegakan hukum terhadap korupsi. Di sisi lain kenapa lemah? Jangan-jangan ada orang kuat di balik ini,” ujar Muslim.
Menurut dia, alasan kelima tersangka kooperatif sehingga penyidik tidak menahannya adalah alasan mengada-ada.
Penahanan, kata Muslim, adalah dalam rangka memberikan efek jera. “Semua orang kooperatif kalau masalah korupsi. Ini (penahanan) kan untuk penjeraaan, penanganannya harus lebih khusus,” tegasnya. Muslim mencium ‘aroma tak sedap’ di balik tidak ditahannya 5 tersangka ini.
“Kejati ini kenapa lemah kita lihat di sini. Ada yang paling kuat di balik ini semua, sehingga kita lihat takut menahan. Kita minta Jaksa Agung jangan tutup mata terhadap ini, kalau bisa Pengawasan Jaksa Agung minggu ini segera memanggil Kajati mempertanyakan itu, karena ini kan pemberantasan korupsi di mana komitmen mereka untuk itu,” pungkasnya.
Sumber: RRI





Discussion about this post