• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polisi Sidimpuan Tangkap Adek Becak karena Jual Sabu

by Redaksi
Kamis, 9 Desember 2021
0 0
0
Polisi Sidimpuan Tangkap Adek Becak karena Jual Sabu
ADVERTISEMENT

Padangsidimpuan, StartNews Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial HN alias Adek Becak (39) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Adek Becak ditangkap di Jalan DI Panjaitan, Gang Melati, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Senin (6/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Resnarkoba AKP Sammailun Pulungan mengatakan pria yang berdomisil di Jalan Makmur Sibaganding, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan itu ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang menjual sabu di lokasi penangkapan.

Sammailun menjelaskan, penangkapan itu berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang diduga menjual sabu. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ke Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Setiba di TKP, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan dan saat itu juga mengamankannya. Laki-laki tersebut adalah HN alias Adek Becak,” kata Sammailun kepada wartawan, Rabu (8/12/2021) sore.

Setelah ditangkap, petugas kemudian menggeledah badan tersangka dan menemukan barang bukti berupa sebuah kotak rokok berisi dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 10,44 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa dua unit telepon seluler dari tangan dari Adek Becak.

“Kini, tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolres Padangsidimpuan guna kepentingan pemeriksaaan lanjutan, katanya.

Sammailun mengatakan pelaku akan dijerat dengan UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Dari balik jeruji, Adek Becak mengakui barang bukti yang ditemukan petugas saat ditangkap benar miliknya dan menyesali semua perbuatannya.

Reporter: Rls/Sir

Tags: Adek BecakPengedar NarkobaPolres PadangsidimpuanSabu
ShareTweet
Next Post
Gozali Buka Jambore Kader Dasawisma PKK di Taman Raja Batu

Gozali Buka Jambore Kader Dasawisma PKK di Taman Raja Batu

Discussion about this post

Recommended

Hujan Lebat Guyur Pantai Barat, Sejumlah Desa di Natal Terendam Banjir

Cuaca Ekstrim, Ada 45 Desa Rawan Banjir dan Tanah Longsor di Madina

3 tahun ago
Tujuh Warga Serahkan Uang Pemberian Tim Dolly-Buchori ke Bawaslu Tapsel

Tujuh Warga Serahkan Uang Pemberian Tim Dolly-Buchori ke Bawaslu Tapsel

2 tahun ago

Popular News

  • Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Pejabat Lagi, Sahnan Pasaribu Jadi Plt. Kadis PUPR Madina Gantikan A. Faisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perkim dan Plt. Kadis Kominfo Madina Digeser, Ini Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025