Medan, StartNews Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap lima orang bandar narkoba jaringan internasional Malaysia-Sumatera Utara. Mereka yang ditangkap bernama Irwanul alias Bembeng, Abdi Irawan, Ridwan Ramadhan, Trisno Susanto, dan M. Soleh.
Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan kelima sindikat narkoba jaringan internasional yang ditangkap hasil pengungkapan selama satu bulan, mulai 24 September hingga 26 Oktober 2021.
“Kelima orang yang kita amankan ini berasal dari Kota Tanjungbalai, Kota Medan, dan Kabupaten Deliserdang. Total barang bukti yang disita sabu seberat 122,65 kilogram,” kata Panca didamping Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dadang Hartanto, Gubsu Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, dan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol. Toga Panjaitan.
Panca menerangkan, modus yang dipakai para sindikat narkoba itu dalam menjalankan bisnis haramnya melalui perairan Malaysia, lalu masuk ke pelabuhan-pelabuhan kecil di Sumatera Utara. Selanjutnya, narkoba dalam jumlah besar itu nantinya diedarkan atau dijual kepada para pengguna.
“Kelima tersangka bersama barang bukti sabu 122,66 kilogram sudah ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, para tersangka nantinya ada yang terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara sesuai hasil pemeriksaan,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Wisnu Adji menuturkan, untuk tersangka Irwanul alias Bembeng ditangkap di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada 24 September 2021. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam bungkusan teh seberat 70 kilogram.
Kemudian, tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan ditangkap di Jalan Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang pada 12 Oktober 2021. Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti sabu seberat 20 kilogram yang disimpan di dalam koper dan 1,6 kilogram disimpan dalam tas ransel.
“Dari penangkapan tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan, anggota melakukan pengembangan ke kawasan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Tepatnya di Jalan Eka Rasmi diamankan dua orang tersangka, Trisno Susanto dan M. Soleh. Dalam penangkapan itu didapat barang bukti sabu seberat 10 kilogram yang disimpan di tas ransel,” ungkapnya.
Reporter: Rls
Discussion about this post