• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Oktober 7, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Harga PCR Melambung, DPR Minta Aparat Tindak Pelanggar Perintah Presiden

by Redaksi
Selasa, 26 Oktober 2021
0 0
0
Harga PCR Melambung, DPR Minta Aparat Tindak Pelanggar Perintah Presiden

Ilustrasi. (FOTO: ANTARA)

Jakarta, StartNews Permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar harga maksimal tes PCR (polymerase chain reaction) untuk mendeteksi Covid-19 adalah sebesar Rp 550 ribu dan hasilnya dapat diketahui maksimal 1 x 24 jam belum sepenuhnya berjalan di lapangan.

Terlebih saat pemberlakuan wajib PCR untuk transportasi udara sejak Minggu (24/10/2021). Layanan itu seakan dimanfaatkan hanya untuk menjalankan praktik komersialisasi semata. Selain harga yang cenderung melambung, banyak lokasi layanan yang jugaoverload seperti yang terjadi di kawasan Bali.

“Overloadsemua ini,” kata Bayu Rizki, salah seorang penumpang pesawat terbang yang hendak kembali ke Jakarta usai liburan diBali, dilansir Tribun, Senin (25/10/2021).

Untuk hasilnya labor didapat dalam waktu yang cepat seperti hanya butuh 4 jam, dipatok dengan harga yang cukup tinggi.

“Yang express harganya Rp1,9 juta. Yang biasa H plus 2 baru keluar hasilnya, nah yang inioverload,” katanya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena meminta aparat hukum segera bertindak tegas dan seadil mungkin. Karena itu sudah nyata melakukan pelanggaran-pelanggaran hal yang diperintahkan Presiden.

“Terkait dengan melambungnya harga PCR di beberapa tempat di negeri ini, tentu saatnya kepada aparat hukum melakukan penegakan hukum yang adil dan tegas kepada pihak-pihak yang melakukan hal ini semua, karena sudah nyata nyata melanggar yang menjadi perintah dari Presiden Jokowi. Dalam situasi saat ini kita tidak boleh memberi toleransi kepada orang-orang yang dengan sengaja tidak menjalankan perintah Presiden,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima RRI.co.id, Senin (25/10/2021).

Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat penerbangan udara pada masa PPKM, yakni penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Reporter: Dbs

Tags: Aparat HukumDPRHarga PCRPerintah Presiden
ShareTweet
Next Post
Stok Beras Cadangan di Sumut Masih Aman hingga Akhir Tahun Ini

Stok Beras Cadangan di Sumut Masih Aman hingga Akhir Tahun Ini

Discussion about this post

Recommended

Gedung SD Negeri 378 Sikarakara 4 Terbakar Dini Hari Tadi

Gedung SD Negeri 378 Sikarakara 4 Terbakar Dini Hari Tadi

3 tahun ago

HUT ke-21 Madina,Muspika Kotanopan Gelar Berbagai Kegiatan

6 tahun ago

Popular News

  • Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3.997 PPPK Paruh Waktu di Madina Tunggu NIP, 5 Orang Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp5 Miliar Dianggarkan untuk Perbaikan Jembatan di Jalan Abdul Haris Nasution

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Tikam Kena Paru-paru, Sekuriti Pasar Baru Panyabungan Dirujuk ke RSU Adam Malik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekuriti Pasar Baru Panyabungan Dibacok Pedagang Dua Jam setelah Kunjungan Bupati dan Ketua DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025