Medan, StartNews Polda Sumatera Utara akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea, pedagang di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, Medan, yang ditetapkan jadi tersangka.
Penghentian penyidikan kasus di Pasar Gambir itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak yang dihadiri Liti Wari Iman Gea, korban penganiayaan yang ditetapkan tersangka, bersama kuasa hukumnya, Jumat (22/10/2021) malam.
“Polda Sumatera Utara hari ini menyampaikan hasil tindaklanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan Ibu Liti Wari Gea. Kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor, Ibu Gea yang pada akhirnya ditetapkan tersangka,” kata Panca Putra.
Panca mengungkapkan, Polri bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Jadi, ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka,” tutur jenderal bintang dua di pundak ini.
Dari hasil penyidikan, menurut Panca, penyidik sudah memeriksa 14 saksi, khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan, dan melihat kejadian tersebut.
“Direktorat Reskrimum Poldasu sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Hasilnya, penetapan tersangka terhadap Ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur. Oleh sebab itu, perkara dengan laporan saudara Beni terhadap Ibu Gea dihentikan penyidikannya,” ujarnya.
Reporter: Rls





Discussion about this post