• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Dibantu Oknum TNI Nakal, Selebgram Rachel Vennya Kabur dari Karantina

by Redaksi
Kamis, 14 Oktober 2021
0 0
0
Dibantu Oknum TNI Nakal, Selebgram Rachel Vennya Kabur dari Karantina

Rachel Vennya. (FOTO: INSTAGRAM)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Selebgram Rachel Vennya (RV) kabur dari masa karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSUD) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Kejadian tersebut membuat warganet ramai.

Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19 telah menemukan oknum anggota TNI nakal.Diketahui oknum tersebut membantu selebgram Rachel Vennya menghindari prosedur pelaksanaan karantina setibanya dari luar negeri.

Kapendam Jaya Kolonel Arh. Herwin BS mengatakan oknum TNI nakal yang bertugas melakukan pengamanan Bandara Soekarno Hatta tersebut berinisial FS.

“Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” kata Kolonel Arh. Herwin BS melalui keterangan resminya, Kamis (14/10/2021).

Herwin menyebut atas perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya.

“Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021,” jelas Herwin.

Dlam SE tersebut dituliskan bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negri wajib melaksanakan karantina selama 8 x 24 jam.

Herwin menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan ada tiga kriteria.

Yang pertama, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Kedua, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Ketiga, pegawai pemerintah RI yang kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

Sementara pada kasus selebgram Rachel Vennya, kata Herwin, menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut.

Sumber: RRI

Tags: KarantinaOknum TNIRachel VennyaSelebgram
ShareTweet
Next Post
Bertemu Utusan Kemenkop UKM, Atika Lobi Bantuan Infrastruktur Ekonomi

Bertemu Utusan Kemenkop UKM, Atika Lobi Bantuan Infrastruktur Ekonomi

Discussion about this post

Recommended

Curi Tabung Gas dan Stick Pancing, Pria Ini Ditangkap Polisi

Curi Tabung Gas dan Stick Pancing, Pria Ini Ditangkap Polisi

1 tahun ago
Hadir di Desa Batu Satail, Gus Irawan Disambut hingga Tengah Malam

Hadir di Desa Batu Satail, Gus Irawan Disambut hingga Tengah Malam

2 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tengok Beragam Peristiwa Alam di Madina Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPOM Ungkap Takjil Berbahaya di Indonesia, Kenali Jenis Makanannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Cilacap Rencanakan Uang Hasil Pemerasan untuk THR Forkopimda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026