• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Agustus 10, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Dibantu Oknum TNI Nakal, Selebgram Rachel Vennya Kabur dari Karantina

by Redaksi
Kamis, 14 Oktober 2021
0 0
0
Dibantu Oknum TNI Nakal, Selebgram Rachel Vennya Kabur dari Karantina

Rachel Vennya. (FOTO: INSTAGRAM)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Selebgram Rachel Vennya (RV) kabur dari masa karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSUD) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Kejadian tersebut membuat warganet ramai.

Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19 telah menemukan oknum anggota TNI nakal.Diketahui oknum tersebut membantu selebgram Rachel Vennya menghindari prosedur pelaksanaan karantina setibanya dari luar negeri.

Kapendam Jaya Kolonel Arh. Herwin BS mengatakan oknum TNI nakal yang bertugas melakukan pengamanan Bandara Soekarno Hatta tersebut berinisial FS.

“Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” kata Kolonel Arh. Herwin BS melalui keterangan resminya, Kamis (14/10/2021).

Herwin menyebut atas perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya.

“Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021,” jelas Herwin.

Dlam SE tersebut dituliskan bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negri wajib melaksanakan karantina selama 8 x 24 jam.

Herwin menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan ada tiga kriteria.

Yang pertama, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Kedua, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Ketiga, pegawai pemerintah RI yang kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

Sementara pada kasus selebgram Rachel Vennya, kata Herwin, menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut.

Sumber: RRI

Tags: KarantinaOknum TNIRachel VennyaSelebgram
ShareTweet
Next Post
Bertemu Utusan Kemenkop UKM, Atika Lobi Bantuan Infrastruktur Ekonomi

Bertemu Utusan Kemenkop UKM, Atika Lobi Bantuan Infrastruktur Ekonomi

Discussion about this post

Recommended

Menteri Agama Tegaskan Belum Ada Kepastian Ibadah Haji Tahun Ini

Menteri Agama Tegaskan Belum Ada Kepastian Ibadah Haji Tahun Ini

5 tahun ago
Polwan Polda Sumut Sabet Emas di Piala Dunia Kickboxing Uzbekistan

Polwan Polda Sumut Sabet Emas di Piala Dunia Kickboxing Uzbekistan

10 bulan ago

Popular News

  • Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Smart Village, Meinul Janji Bongkar Rahasia

    Perkembangan Kasus Smart Village, Jaksa Kembali Periksa Sejumlah Kades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Berita Setoran Pengamanan, Kejari Madina Lapor ke Dewan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026