Medan, StartNews Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi jika menemukan harga tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 16 Agustus 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Layanan Kesehatan Abdul Kadir.
Dalam Surat Edaran tersebut, batas tarif pemeriksaan RT-PCR untuk Jawa dan Bali sebesar Rp 495 ribu. Sedangkan untuk daerah di luar Jawa dan Bali sebesar Rp 525 ribu.
Hadi Wahyudi mengatakan pihak kepolisian hingga kini belum menerima laporan dari masyarakat terkait harga PCR yang melebihi batas yang telah ditentukan pemerintah.
Belum ada kita menerima dan menemukan kasus harga PCR yang sudah ditentukan. Meski begitu, kita terus mengawasi harga-harga Swab PCR di Sumut, kata Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Selasa (24/8/2021).
Dia meminta rumah sakit atau pihak swasta untuk tidak menaikkan harga PCR yang telah ditetapkan pemerintah.
Kita minta jangan menaikkan harga yang sudah ditentukan pemerintah. Kita mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kami (Polda Sumut) bila menemukan harga tes PCR tidak sesuai, tutur lulusan Akabri tahun 1998 ini.
Reporter: Rls





Discussion about this post