• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Polisi Buru Pemasok Sabu yang Dikonsumsi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

by Redaksi
Jumat, 9 Juli 2021
0 0
0
Polisi Sita Sabu 0,78 Gram, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Tersangka

Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjadi tamu di vlog Sandiaga Uno di YouTube.(YouTube/Sandiuno TV)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Hingga kini penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih memburu pemasok sabu yang dikonsumsi pesohor Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie. Penyidik juga masih mendalami berapa lama pasangan suami-istri ini mengonsumsi narkoba.

“Ketiganya sudah jadi tersangka dan masih kami dalami berapa lama yang bersangkutan memakai. Pengakuan awal 4-5 bulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

Aktris Nia Ramadhani disebut telah mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak sekitar empat hingga lima bulan yang lalu. Nia dan suaminya, Ardi Bakrie, serta sopirnya berinisial ZN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:

  • Breaking News: Tersandung Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Polisi
  • Polisi Sita Sabu 0,78 Gram, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Tersangka
  • Polisi Harus Profesional Tangani Kasus Nia-Ardi

“Kami cek betul, termasuk pemasoknya dari mana. Kami lakukan pengejaran, dari mana dia beli barang ini, tim bergerak di lapangan. Nanti perkembangan kasus ini akan kami sampaikan,” kata Yusri seperti diberitakan cnnindonesia.com.

Sebelumnya, polisi menangkap Nia Ramadhani dan sopirnya berinisial ZN di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah penangkapan, suami Nia, yakni Ardi Bakrie mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita satu klip sabu dengan berat bruto 0,78 gram serta bong atau alat isap sabu. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Sir

Tags: Ardi BakrieKasus NarkobanarkobaNia RamadhaniPolda Metro JayaSabu-sabu
ShareTweet
Next Post
Kondisi Makin Gawat, Puan Maharani Minta Pemerintah Tekan Tombol Bahaya

Ketua DPR Minta Kepala Daerah Jujur Menyajikan Data Covid-19

Discussion about this post

Recommended

Dua Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Linggabayu

Dua Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Linggabayu

5 tahun ago
500 Anggota TNI Diterjunkan untuk Pengamanan Pilkades Serentak Hari Ini

500 Anggota TNI Diterjunkan untuk Pengamanan Pilkades Serentak Hari Ini

3 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Dorong Transformasi Mustahik Jadi Muzakki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Berita Setoran Pengamanan, Kejari Madina Lapor ke Dewan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026