• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hingga Akhir Juni, Polri Tangani 9.875 Perkara Premanisme dan Pungli

by Redaksi
Rabu, 7 Juli 2021
0 0
0
Hingga Akhir Juni, Polri Tangani 9.875 Perkara Premanisme dan Pungli

Ilustrasi.

Jakarta, StartNews Polri terus berupaya memberantas premanisme dan pungutan liar (pungli). Hingga akhir Juni 2021, Polri telah menangani 9.875 perkara premanisme dan pungli.

“Dari 9.875 perkara tersebut dengan tersangka kurang lebih 26.361 orang tersangka,” jelas Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizal Irawan, Selasa (6/7/2021).

Rizal menjelaskan, 26.361 tersangka tersebut terdiri atas 19.759 tersangka premanisme dan 6.602 tersangka pungli. Penegakan hukum terhadap para tersangka premanisme dan pungli ini, kata dia, dilakukan proses hukum sampai ke pengadilan dan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

“Sebanyak 4.810 tersangka ditindaklanjuti sampai sidang ke pengadilan. Sedangkan upaya restorative justice atau pembinaan dilakukan kepada kurang lebih 21.551 orang,” katanya.

Menurut dia, tersangka yang dilakukan penegakan hukum dikenakan Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP. Sedangkan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, dilihat dari kadar perannya sejauh mana dalam praktik pungli dan premanisme tersebut.

“Ada yang sudah jadi pekerjaan, sudah dilakukan penindakan ternyata masih ada yang berulang tertangkap. Ini bukan lagi restorative justice, tapi harus diproses hukum,” tegas Rizal.

Menurut dia, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan melalui surat telegram yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri Nomor 463 Tahun 2021.

Surat telegram Kapolri tersebut ditindaklanjuti oleh Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto dengan menerbitkan surat telegram Nomor 118 Tahun 2021 tentang tugas fungsi pokok Polri dalam penanganan permasalahan premanisme dan pungli melalui tiga kegiatan, yakni preemtif, preventif, dan represif.

“Tentunya surat telegram dari Asisten Operasi Kapolri menyangkut tiga kegiatan, baik itu preemtif, preventif maupun represif. Sedangkan Kabareskrim menitik-beratkan pada penegakan hukum,” katanya.

Upaya pemberantasan premanisme dan pungli kembali masif dilakukan jajaran Polri setelah Presiden Joko Widodo menelpon Kapolri pada saat berdialog dengan pengemudi truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (10/6/2021).

Reporter: Rls

Tags: Bareskrim PolriKriminalMabes PolriPremanismePungli
ShareTweet
Next Post
Minta Divaksin, Ratusan Warga Padangsidempuan Datangi Gedung Adam Malik

Minta Divaksin, Ratusan Warga Padangsidempuan Datangi Gedung Adam Malik

Discussion about this post

Recommended

Jelang Idulfitri, Harga Pangan di Madina Relatif Normal

4 tahun ago
Wereng Coklat Serang 23,5 Hektare Sawah di Tapsel

Wereng Coklat Serang 23,5 Hektare Sawah di Tapsel

8 bulan ago

Popular News

  • Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3.997 PPPK Paruh Waktu di Madina Tunggu NIP, 5 Orang Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Sabu dan Ganja, Pria Ini Diciduk Polisi di Sitamiang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp5 Miliar Dianggarkan untuk Perbaikan Jembatan di Jalan Abdul Haris Nasution

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Pembobol Konter Setor Tunai Brilink Pompo Computer di Sadabuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025