• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Komisi IX DPR: Kasus Antigen Daur Ulang di Kualanamu Kejahatan Pidana Besar

by Redaksi
Sabtu, 29 Mei 2021
0 0
0
Komisi IX DPR: Kasus Antigen Daur Ulang di Kualanamu Kejahatan Pidana Besar

Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi. (Ist)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi berang menanggapi kasus penggunaan antigen daur ulang yang dilakukan mantan pegawai Kimia Farma Diagnostik (KFD) di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara pada April 2021. Dia menyebut kasus ini sebagai kejahatan pidana besar.

Ini adalah kejahatan pidana besar, karena dilakukan dengan sengaja. Mencuci dan sebagainya, cara membuka tidak sembarangan, sehingga bisa dipakai lagi dan terlihat seakan-akan baru, kata Intan Fauzi saat mengikuti pertemuan Tim Kunspek Komisi IX DPR RI yang menggali informasi penyalahgunaan tes rapid antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Jumat (28/5/2021).

Untuk itu, dia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai regulator bersikap tegas dalam menyikapi kasus tersebut.

Harus ada ketegasan dari Kemenkes, karena biar bagaimanapun Kemenkes adalah regulator, dan ini bukan masalah kecil, katanya.

Politisi Fraksi PAN ini mengatakan penggunaan kembali alat swab antigen meskipun sudah didaur ulang sangat berbahaya, karena terdapat banyak bakteri, virus, dan sumber penyakit lainnya pada alat tersebut.

Setelah nanti ada investigasi dari polisi, apa ganti rugi buat korban? Jangan enak begitu saja, karena korban ini bisa terpapar bakteri, terpapar virus, bukan hanya hasilnya yang positif, namun juga berbagai penyakit, tuturnya.

Menurut dia, temuan yang ada di Bandara Internasional Kualanamu ini runtutannya panjang dan bukan sekadar permasalahan konsumen saja. Karena kalau ini hanya masalah konsumen, ancaman 2 tahun dengan denda sebesar Rp 5 miliar itu masih terbilang kecil.

Reporter: Rls

Tags: Bndara KualanamuDaur Ulang AntigenKemenkesKomisi IX DPR
ShareTweet
Next Post
Terkait Alat Tes Rapid Antigen Daur Ulang, DPR akan Panggil Gubernur Sumut

Terkait Alat Tes Rapid Antigen Daur Ulang, DPR akan Panggil Gubernur Sumut

Discussion about this post

Recommended

Perkuat Fondasi Kamtibmas, Kapolres Padangsidimpuan Kunjungi Ponpes Hajijah Amalia Sari

Perkuat Fondasi Kamtibmas, Kapolres Padangsidimpuan Kunjungi Ponpes Hajijah Amalia Sari

2 minggu ago
Perkuat Sistem Merit, Pemkab Madina Gelar Profiling Digital untuk 480 ASN

Perkuat Sistem Merit, Pemkab Madina Gelar Profiling Digital untuk 480 ASN

8 bulan ago

Popular News

  • Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Smart Village

    Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Dorong Transformasi Mustahik Jadi Muzakki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Berita Setoran Pengamanan, Kejari Madina Lapor ke Dewan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026