• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ketua DPRD Madina Surati Bupati Terkait Pemutusan Kontrak Honorer TKS

by admin-start21
Rabu, 13 Januari 2021
0 0
0
Ketua DPRD Madina Surati Bupati Terkait Pemutusan Kontrak Honorer TKS
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StArtNews-Beberapa hari yang lalu Bupati Mandailing Natal (Madina), Drs. Dahlan Hasan Nasution mengeluarkan surat perintah kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Madina untuk tidak memperpanjang kontrak kerja honorer Tenaga Suka Rela (TKS).

Dalam surat tertanggal 7 Januari 2021 itu disebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 119/PMK.02/2020 tentang Biaya Masukan dijelaskan honorarium Non ASN hanya diberikan kepada satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti. Namun, Pemkab Madina membuat satu pengecualian tambahan untuk ajudan pejabat pemerintah dan petugas Dinas Pemadam Kebakaran.

Surat itu kemudian ditindaklanjuti oleh kepala OPD dan honorer sejak beberapa hari ini sudah tidak lagi masuk kantor. Sebelumnya, pada minggu lalu honorer Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) sudah terlebih dahulu tidak menerima perpanjangan kontrak kerja.

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, SH, menyurati Bupati untuk meninjau lebih jauh terkait pemutusan kontrak kerja TKS tersebut.

Dalam surat tertanggal 12 Januari 2021 itu, Ketua DPRD menyampaikan beberapa hal di antaranya; penjelasan kata sementara yang ambigu karena akan memunculkan setidaknya dua persepsi: Pemberhentian TKS itu yang bersifat sementara dan akan diangkat kembali dengan SK yang baru atau status kepegawaian yang menggunakan istilah yang berbeda, bukan pekerjaannya melainkan hanya proses pembuatan kontrak kerjanya.

Kemudian, meminta penghapusan honorer untuk memenuhi Peraturan Pemerintah nomor: 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dilakukan secara bertahap mengingat jumlah TKS di lingkungan Pemkab Madina sangat signifikan.

Ketua DPRD menyampaikan perekrutan tenaga non ASN di masa mendatang dilakukan dengan selektif dan sesuai kebutuhan untuk mencegah terjadinya persoalan di kemudian hari.

Reporter: Roy Adam

Editor: Hanapi Lubis

Tags: DPRD MadinaKetua DPRD Madina
ShareTweet
Next Post
Syekh Ali Jaber Meninggal, Warganet Madina Berduka

Syekh Ali Jaber Meninggal, Warganet Madina Berduka

Discussion about this post

Recommended

Sempat Mendapat Perlawanan, Petugas Tertibkan Pedagang di Pasar Lama Panyabungan

Sempat Mendapat Perlawanan, Petugas Tertibkan Pedagang di Pasar Lama Panyabungan

8 bulan ago
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kelurahan Wek II

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kelurahan Wek II

1 tahun ago

Popular News

  • Pemkab Madina Kembali Gelar Pelantikan Pejabat Hari Ini

    Daftar Nama 166 Pejabat Pemkab Madina yang Dilantik Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamin Kecukupan Penumpang Pesawat, Kepala Daerah se-Tabagsel Sepakat Hidupkan Dua Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Kembali Gelar Pelantikan Pejabat Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madina Dicoret dari Daftar Penerima Dana Bencana Rp10 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026