• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Maret 22, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Suami Dituntut Hukuman Mati, Istri Syok dan Minta Keadilan

by admin4situs
Rabu, 26 Agustus 2020
0 0
0
Suami Dituntut Hukuman Mati, Istri Syok dan Minta Keadilan
ADVERTISEMENT
Foto: Junisah Anni Lubis dan Anaknya, Intan Permata Sari/(MohgaNews).

Panyabungan, StArtNews-Junisah Anni Lubis (21 tahun) syok dan hanya bisa menangis mengetahui suaminya, Adi Syahputra (25) dituntut hukuman mati karena tertangkap tangan membawa ganja seberat 250 Kg di wilayah Polresta Padangsidimpuan awal tahun ini. Adi ditangkap bersama rekannya, Pandapotan Rangkuti (44).

Perempuan yang akrab disapa Nisah dengan terisak meminta keringanan hukuman dan keadilan buat suaminya karena hanya mengantarkan ganja atas suruhan orang lain. Selain itu suaminya juga bukan pemakai barang haram tersebut.

Syok, Pak, mendengar dituntut hukuman mati. Kan, mereka cuma mengantarkan, Pak. Suami saya juga bukan pemakai narkoba. Dia dijanjikan upah Rp 10 juta, tapi yang mereka terima mau berangkat itu cuma Rp 200 ribu, itupun uang untuk minyak kendaraan, katanya mengutip MohgaNews, Selasa (26/8).

Nisah menceritakan, saat itu suaminya pamit untuk mengantar beras ke Padangsidimpuan. Namun, sampai larut malam belum kembali. Tiba-tiba ia dengar kabar kalau suaminya sudah ditangkap polisi karena membawa ganja.

Mendengar itu Nisah sempat syok dan mengurung diri karena tidak tahan mendengar omongan orang lain, baik di lingkungannya maupun di media sosial.

Saat ini Nisah dan buah hatinya, Intan Permata Sari (1,5) terpaksa tinggal dengan ibunya, Ramsidah (49) dan berjualan kue untuk menyambung hidup.

Sementara itu Kuasa hukum kedua orang terdakwa, Sahor Bangun Ritonga menerangkan bahwa perkembangan kasus untuk saat ini masih pada tahap pledoi dan menunggu keputusan hakim.

Sahor mengatakan tuntutan terhadap kliennya dinilai kurang tepat, mengingat kliennya hanya berperan sebagai kurir.

Mengingat klien kita hanya sebagai kurir, kurang tepat jika dikenakan Pasal 114 dengan ancaman hukuman pidana mati dan hukuman seumur hidup, ada yang lebih rinci lagi yaitu di Pasal 115 ayat 2. Tidak ada hukuman pidana mati, tidak ada hukuman seumur hidup. Itu yang kita upayakan, jelas Sahor.

Tim Redaksi StArtNews

Tags: Daun GanjaKurir Ganjanarkobanarkotika
ShareTweet
Next Post
Aswin Parinduri Kembali Nakhodai DPD Golkar Madina Periode 2020-2025

Aswin Parinduri Kembali Nakhodai DPD Golkar Madina Periode 2020-2025

Discussion about this post

Recommended

Ingat..! Usaha Simpan-pinjam Bukan Prioritas Koperasi Merah Putih

Ingat..! Usaha Simpan-pinjam Bukan Prioritas Koperasi Merah Putih

8 bulan ago
Kemenkes Ajak Masyarakat Hapus Stigma dan Diskriminasi Penderita Kusta

Kemenkes Ajak Masyarakat Hapus Stigma dan Diskriminasi Penderita Kusta

4 tahun ago

Popular News

  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025