• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, September 20, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Suami Dituntut Hukuman Mati, Istri Syok dan Minta Keadilan

by admin-start21
Rabu, 26 Agustus 2020
0 0
0
Suami Dituntut Hukuman Mati, Istri Syok dan Minta Keadilan
ADVERTISEMENT
Foto: Junisah Anni Lubis dan Anaknya, Intan Permata Sari/(MohgaNews).

Panyabungan, StArtNews-Junisah Anni Lubis (21 tahun) syok dan hanya bisa menangis mengetahui suaminya, Adi Syahputra (25) dituntut hukuman mati karena tertangkap tangan membawa ganja seberat 250 Kg di wilayah Polresta Padangsidimpuan awal tahun ini. Adi ditangkap bersama rekannya, Pandapotan Rangkuti (44).

Perempuan yang akrab disapa Nisah dengan terisak meminta keringanan hukuman dan keadilan buat suaminya karena hanya mengantarkan ganja atas suruhan orang lain. Selain itu suaminya juga bukan pemakai barang haram tersebut.

Syok, Pak, mendengar dituntut hukuman mati. Kan, mereka cuma mengantarkan, Pak. Suami saya juga bukan pemakai narkoba. Dia dijanjikan upah Rp 10 juta, tapi yang mereka terima mau berangkat itu cuma Rp 200 ribu, itupun uang untuk minyak kendaraan, katanya mengutip MohgaNews, Selasa (26/8).

Nisah menceritakan, saat itu suaminya pamit untuk mengantar beras ke Padangsidimpuan. Namun, sampai larut malam belum kembali. Tiba-tiba ia dengar kabar kalau suaminya sudah ditangkap polisi karena membawa ganja.

Mendengar itu Nisah sempat syok dan mengurung diri karena tidak tahan mendengar omongan orang lain, baik di lingkungannya maupun di media sosial.

Saat ini Nisah dan buah hatinya, Intan Permata Sari (1,5) terpaksa tinggal dengan ibunya, Ramsidah (49) dan berjualan kue untuk menyambung hidup.

Sementara itu Kuasa hukum kedua orang terdakwa, Sahor Bangun Ritonga menerangkan bahwa perkembangan kasus untuk saat ini masih pada tahap pledoi dan menunggu keputusan hakim.

Sahor mengatakan tuntutan terhadap kliennya dinilai kurang tepat, mengingat kliennya hanya berperan sebagai kurir.

Mengingat klien kita hanya sebagai kurir, kurang tepat jika dikenakan Pasal 114 dengan ancaman hukuman pidana mati dan hukuman seumur hidup, ada yang lebih rinci lagi yaitu di Pasal 115 ayat 2. Tidak ada hukuman pidana mati, tidak ada hukuman seumur hidup. Itu yang kita upayakan, jelas Sahor.

Tim Redaksi StArtNews

Tags: Daun GanjaKurir Ganjanarkobanarkotika
ShareTweet
Next Post
Aswin Parinduri Kembali Nakhodai DPD Golkar Madina Periode 2020-2025

Aswin Parinduri Kembali Nakhodai DPD Golkar Madina Periode 2020-2025

Discussion about this post

Recommended

Sempat Molor, Rancangan Awal RPJMD Madina Akhirnya Ditandatangani

Sempat Molor, Rancangan Awal RPJMD Madina Akhirnya Ditandatangani

5 tahun ago
Besok, Debat Pertama Kandidat Pilkada Tapsel Digelar di Paluta

Besok, Debat Pertama Kandidat Pilkada Tapsel Digelar di Paluta

2 tahun ago

Popular News

  • Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Smart Village, Meinul Janji Bongkar Rahasia

    Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Disiplin Jaksa dalam Penanganan Korupsi Smart Village Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indikasi Kerusakan Organ Ditemukan pada Ratusan Ikan Mati di Lubuk Larangan Tambangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026