Kapolsek Siabu Iptu Ahmad Juli Nasution diduga melakukan tangkap lepas terhadap pemilik gebosan di Nagajuang, Madina. Simak berita selengkapnya.
Panyabungan, StartNews – Isu dugaan tangkap lepas terhadap seorang pemilik pengolahan emas tanpa izin atau gebosan berinisial R, warga Desa Banua Simanosor, mencuat di tengah masyarakat Kecamatan Nagajuang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Penindakan yang disebut-sebut melibatkan jajaran Polsek Siabu ini menuai sorotan publik dan memicu tanda tanya terkait prosedur hukum yang dijalankan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa penindakan terhadap tempat pengolahan emas ilegal tersebut terjadi pada Senin (2/11/2026). Operasi itu dikabarkan dipimpin langsung oleh Kapolsek Siabu Iptu Ahmad Juli Nasution, dengan menyita sejumlah barang bukti sebelum akhirnya membawa R ke Mapolsek Siabu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kendati sempat diamankan beserta barang bukti, R dikabarkan telah kembali ke kediamannya dan beraktivitas normal seperti biasa. Hal inilah yang kemudian memunculkan spekulasi miring di tengah warga terkait adanya dugaan praktik tangkap lepas oleh aparat kepolisian setempat.
Saat dikonfirmasi terkait kebenaran informasi penangkapan hingga alasan pemulangan tersebut, Kapolsek Siabu Iptu Ahmad Juli Nasution belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi tertulis yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini ditayangkan masih belum direspons, meskipun indikator pesan menunjukkan telah terkirim.
Konfirmasi serupa juga disampaikan kepada Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy. Namun, hingga berita ini ditayangkan redaksi media ini belum mendapat jawaban.
Di sisi lain, mengacu pada ketentuan internal kepolisian, jajaran Polsek pada dasarnya memiliki keterbatasan kewenangan dalam penanganan perkara tindak pidana pertambangan. Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021, ribuan Polsek di Indonesia, termasuk Polsek Siabu, tidak lagi mengemban fungsi penyidikan untuk sejumlah perkara tertentu.
Kewenangan Polsek kini difokuskan pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, tindakan preventif maupun preemtif, serta tindakan pertama di tempat kejadian perkara seperti pengamanan lokasi dan pemasangan garis polisi.
Segala proses hukum lanjutan terkait perkara pertambangan ilegal seharusnya dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Mandina atau Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara demi menjamin transparansi serta kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku.
Reporter: Agus Hasibuan




Discussion about this post