Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso memimpin penggerebekan pondok kebun salak yang dijadikan sarang peredaran sabu di Desa Sisundung, dua orang diamankan.
Tapsel, StartNews – Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Anton Santoso memimpin langsung Operasi Sarang Narkoba (OSN) di kebun salak Desa Sisundung, Kecamatan Angkola Barat, Tapsel, Sabtu (17/10/2026) sore.
Penggerebekan dilakukan setelah area perkebunan warga tersebut kerap disalahgunakan menjadi lapak transaksi serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam aksi penggerebekan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapsel itu, tim gabungan sempat menghadapi dinamika di lapangan ketika pihak keluarga tersangka berupaya menghalangi laju kendaraan petugas saat hendak mengamankan para pelaku.
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso menegaskan penindakan ini dilakukan guna memutus mata rantai peredaran barang haram yang memanfaatkan area tersembunyi seperti perkebunan warga.
“Operasi Sarang Narkoba ini kami laksanakan sebagai bagian dari upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Tapanuli Selatan dan siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Anton Santoso.
Terkait aksi penolakan dan upaya penghadangan oleh keluarga tersangka, lulusan Akademi Kepolisian tahun 2006 tersebut meminta masyarakat untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum demi keselamatan bersama.
“Tentunya setiap situasi di lapangan harus ditangani secara terukur, tanpa mengabaikan keselamatan personel maupun masyarakat. Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menghalangi proses penegakan hukum dan menyerahkan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Dari penyisiran di pondok kebun salak tersebut, petugas menyita dua bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 8,48 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, mancis, pipet sendok sabu, serta sejumlah telepon genggam. Petugas mengamankan ANB (37) warga Sitinjak dan MB (46) warga Sibangkua.
ANB beserta barang bukti digiring ke Satresnarkoba Polres Tapsel untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara MB yang menunjukkan hasil tes urine positif methamphetamine diserahkan kepada BNNK Tapsel untuk penanganan dan rehabilitasi sesuai prosedur.
Kapolres menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, BNNK, pemerintah daerah, dan keberanian masyarakat dalam melaporkan potensi kejahatan narkotika di lingkungan sekitar.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba karena perang melawan narkoba membutuhkan keberanian untuk bertindak dan kepedulian masyarakat untuk ikut menjaga lingkungannya,” tutur AKBP Anton.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post