Forkopimda Madina mematangkan rencana aksi penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus mendorong percepatan legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat.
Panyabungan, StartNews – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Forkopimda Madina) mematangkan rencana aksi penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kabupaten ini.
Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Penertiban Pertambangan Mineral dan Batubara yang digelar di Aula Rupatama Polres Madina, Senin (14/9/2026).
Persiapan kegiatan penindakan di lapangan makin mengerucut, meskipun Forkopimda masih memfinalisasi beberapa hal teknis dan penentuan titik lokasi sasaran. Penertiban mendesak dilakukan karena aktivitas penambangan ilegal masih terus berlangsung dan berpotensi merusak lingkungan serta melanggar regulasi.
Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution mengatakan rapat bersama jajaran Forkopimda bertujuan memantapkan agenda penertiban yang akan dijalankan oleh Satgas. Meski lokasi pasti belum diumumkan ke publik, operasi represif dipastikan akan menyasar area-area yang masih aktif melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
“Rapat kita bersama-sama Forkopimda pemantapan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Satgas. Insya Allah tadi sudah mulai meruncing, namun masih ada hal yang harus dipastikan mungkin besok. Untuk tempat penindakan belum diputuskan ke mana lokasinya. Yang pasti penindakan akan dilakukan di lokasi yang sedang dilaksanakan aktivitas pertambangan,” ujar Atika.
Di samping mematangkan rencana penindakan, Pemkab Madina tetap mendorong adanya jalan keluar permanen bagi masyarakat penambang.
Pemkab Madina berharap Gubernur Sumatera Utara segera mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di lokasi yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar aktivitas tambang bisa berubah menjadi legal dan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Harapannya legalisasi pertambangan ini, sehingga masyarakat tidak merasa kucing-kucingan. Dari sektor PAD, kita juga terima kontribusi pendapatan, sehingga ini bisa menjadi ilegal menjadi legal. Kita berharap Gubernur Sumut mengeluarkan izin pertambangan rakyat, sehingga pada akhirnya rakyat bisa bebas melakukan penambangan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Atika.
Sementara Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy menegaskan, Satgas tidak akan ragu mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan. Petugas akan mengamankan seluruh peralatan dan memproses hukum para pelaku yang tertangkap tangan melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.
“Sesuai dengan judulnya, represif, artinya kita menindak sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila kita temukan alat dan pelaku di lapangan, kita amankan, kemudian kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Bagus.
Bagus menekankan aksi penertiban PETI ini dilakukan demi kepentingan bersama dan penegakan hukum di Madina.
Pada saat yang sama, Forkopimda terus mendampingi proses legalisasi agar masyarakat memiliki wadah resmi dalam mengelola potensi sumber daya alam daerah.
Relorter: Fadli Mustafid





Discussion about this post