Petugas gabungan menemukan 6,8 kilogram ganja di ruang instalasi listrik Lapas Kelas II-B Padangsidimpuan. Empat tersangka kini ditahan polisi.
Padangsidimpuan, StartNews – Tim gabungan Polres Padangsidimpuan, Kodim 0212/Tapanuli Selatan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dan petugas Lapas menyita 6,8 kilogram ganja siap edar yang disembunyikan di ruang instalasi listrik Lapas Kelas II-B Padangsidimpuan. Operasi senyap di area maximum security pada Jumat (29/5/2026) malam ini disertai penangkapan empat tersangka.
Pengungkapan kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan pada Senin (1/6/2026).
Polisi mengamankan empat tersangka berinisial ZH (34), AH (46), FT (32), dan AR (45) yang diduga mengendalikan jaringan barang haram tersebut dari dalam sel.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menjelaskan, enam ball ganja kering itu dikemas dalam satu karung putih dan kantong plastik merah. Selain menyita ganja, petugas gabungan juga mengamankan dua alat hisap sabu (bong), lima kaca pirek, belasan pipet, plastik klip kosong, empat telepon seluler, powerbank, serta kabel sambung yang digunakan untuk menunjang aktivitas terlarang di dalam lapas.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk yang beroperasi dari balik jeruji besi. Kolaborasi lintas instansi akan terus diperkuat guna memastikan lembaga pemasyarakatan terbebas dari praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata AKBP Wira Prayatna.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Wali Kota Padangsidimpuan H. Letnan Dalimunthe, Dandim 0212/TS Letkol Inf. Dedi Harnoto, serta Kepala Lapas Kelas II-B Padangsidimpuan Mathrios Zulhidayat Hutasoit.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan untuk kepentingan pengembangan penyelidikan guna membongkar jaringan pemasok eksternal.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post