• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Februari 10, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2

JAKARTA

by Redaksi
Kamis, 20 Februari 2025
0 0
0
23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Hari ini (20/2/2025) Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (PPPK Tahap 2).

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan ada lebih dari 23 ribu peserta yang diumumkan lolos seleksi administrasi. Seleksi PPPK Kemenag Tahap 2 ini diikuti ribuan pendaftar. Panitia Seleksi Nasional mencatat ada 46.006 peserta yang mendaftar.

Setelah diverifikasi, 23.339 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi, kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Peserta yang lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan CAT dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, sambungnya.

Kamaruddin menjelaskan, ada 22.667 peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Mereka dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah 19 21 Februari 2025.

Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun, papar Kamaruddin Amin.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, kartu tanda peserta ujian bagi yang lulus seleksi administrasi, dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggahan diumumkan. Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang ditentukan, maka mereka dianggap guru dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kemenag Tahap 2.

Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri, sebut Wawan Djunaedi.

Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, imbuhnya.

Reporter: Rls

Tags: kemenagPeserta LulusPPPKSeleksi AdministrasiTahap 2
ShareTweet
Next Post
Kajari Madina Siap Memberikan Pendampingan Hukum Produk UMKM

Kajari Madina Siap Memberikan Pendampingan Hukum Produk UMKM

Discussion about this post

Recommended

Mungkinkah Ada Tersangka Baru Kasus PPPK Madina dari Kalangan DPRD?

Mungkinkah Ada Tersangka Baru Kasus PPPK Madina dari Kalangan DPRD?

2 tahun ago
Usut Pemesan Pekerja Migran WNI Ilegal, Polri Gandeng Polisi Malaysia

Usut Pemesan Pekerja Migran WNI Ilegal, Polri Gandeng Polisi Malaysia

4 tahun ago

Popular News

  • Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi di Kelurahan Pasar Sibuhuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Rumah dan Mobil Musnah Terbakar di Desa Relokasi Muarasipongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • L300 Tabrak Truk Fuso di Tikungan Nabundong, Tujuh Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2026, Total 8 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025