Jakarta, StartNews Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menganugerahkan penghargaan Adipura kepada 150 kepala daerah di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Sebanyak
Penilaian Adipura tahun 2022 dilakukan terhadap 258 kabupaten/kota se-Indonesia atau 50,2 persen dari 514 kabupaten/kota di Indonesia. Sebanyak lima kabupaten/kota berhasil meraih Anugerah Adipura Kencana sebagai penghargaan tertinggi bagi kabupaten/kota yang mampu menunjukkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang inovatif dan berkelanjutan.
Sebanyak 80 kabupaten/kota berhasil mendapatkan Anugerah Adipura. Selain itu, 61 kabupaten/kota memperoleh penghargaan sertifikat Adipura, dan empat kabupaten/kota menerima penghargaan plakat Adipura yang merujuk pada lokasi tematik dengan kondisi pengelolaan sampah terbaik.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan program Adipura merupakan instrumen kebijakan yang telah dilaksanakan sejak 1986. Instrumen ini sudah mengalami berbagai perubahan dan pengembangan agar lebih baik guna memenuhi tuntutan kebutuhan dan arah kebijakan yang ada, sehingga dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong terciptanya kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan.
Siti menjelaskan, pemerintah kabupaten dan kota perlu menciptakan pola kerja dan sistem pengelolaan sampah yang saling melengkapi di daerah secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi.
Dengan demikian, pengelolaan sampah bukan hanya mengurangi dan meminimalkan dampaknya, tetapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat serta memposisikan sampah sebagai sumber daya untuk ketersediaan bahan baku, efisiensi penggunaan sumber daya, dan sebagai sumber ekonomi masyarakat.
Siti berharap melalui Adipura akan tercipta kota-kota yang teduh dan berkelanjutan dengan penyediaan ruang terbuka hijau publik yang posisinya penting untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, sistem hidrologi, dan sistem ekologis lainnya yang dapat menciptakan kota yang sehat, nyaman, meningkatkan ketersediaan air dan udara bersih, serta dapat meningkatkan estetika kota.
Program Adipura telah mengalami moratorium selama 2 tahun akibat pandemi Covid-19, namun masih menjadi instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota yang kuat dalam membangun pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau perkotaan yang bersih, teduh, dan berkelanjutan.
Pada program Adipura 2022, pengklasifikasian kabupaten/kota dilakukan berdasarkan pada dokumen Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada), kapasitas terpasang sistem pengelolaan sampah dengan basis sistem teruji dan data yang akurat terverifikasi melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Operasional TPA, dan Ruang Terbuka Hijau.
Program Adipura bertujuan mendorong kepemimpinan dan komitmen pemerintah kabupaten/kota serta membangun partisipasi aktif masyarakat untuk berperan menyelaraskan pertumbuhan ekonomi hijau, fungsi sosial, dan fungsi ekologis dalam proses pembangunan dengan menerapkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.
Pengelolaan sampah menjadi salah satu dari lima sektor yang diamanatkan untuk dapat mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam pengendalian perubahan iklim. Sebagai bentuk komitmen kepada dunia dalam pengendalian perubahan iklim, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) pada tanggal 23 September 2022 yang meliputi target penurunan tingkat emisi (GRK) sebesar 40 Mton CO2eq dengan upaya sendiri (CM1) dan 43,5 Mton CO2eq dengan dukungan internasional (CM2).
Reporter: Rls
Discussion about this post