Agam, StartNews Wakil Bupati Agam Irwan Fikri Dt. Parapatiah menjawab pandangan umum tujuh fraksi DPRD Agam terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041.
Jawaban itu disampaikan dalam rapat paripurna lanjutan pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Agam di Ruang Rapat Utama DPRD Agam, pada Jumat (22/10/2021). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Irfan Amran.
Merespon Fraksi Partai Gerindra, Irwan sepakat penyusunan Ranperda RTRW dilakukan dengan tahapan komprehensif dan teliti. Dia mengatakan pihaknya melibatkan seluruh stakeholder hingga ke tingkat nagari agar mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat.
“Kami pada prinsipnya juga sependapat agar dilaksanakan pembahasan dengan membentuk panitia khusus DPRD. Hal tersebut kami serahkan kepada lembaga DPRD sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan, tanggapan, dan saran Fraksi PKS, Irwan menguraikan jalan kolektor primer merupakan kewenangan provinsi sesuai dengan SK Gubernur Sumbar Nomor 600-903.1-2015.
“Terkait pengusulan ruas jalan Simpang BK-Koto Alam menjadi jalan provinsi, hal ini perlu kajian lebih lanjut sesuai dengan mekanis yang berlaku,” terangnya.
Menanggapi dan merespon pandangan Fraksi Demokrat-Nasdem tentang memaksimalkan pembahasan Ranperda RTRW 2021-2041 melalu Pansus DPRD, Irwan menyerahkan keputusan pembentukan Pansus kepada DPRD sesuai mekanisme berlaku.
Menjawab Fraksi Partai Amanat Nasional, Irwan menjelaskan tentang formulasi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Ranperda RTRW setelah ditetapkan menjadi Perda, khususnya terkait bangunan-bangunan yang ditenggarai aturan.
“Setelah ditetapkan Perda ini, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder terkait, bahkan akan dipublikasi di berbagai media secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Lalu menjawab Fraksi Golkar, Irwan juga sepakat penyusunan Ranperda RTRW 2021-2041 dilaksanakan secara komprehensif dan mendalam berdasarkan regulasi yang berlaku pada setiap tahapan prosesnya.
Sedangkan merespon Fraksi PPP, Irwan sependapat untuk menyelenggarakan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif. Hal itu dimaksudkan agar menjadi acuan akurat dalam menyusun rencana rinci penataan ruang.
Menjawab pandangan frFksi PBB, Hanura, Bekarya, Irwan menjelaskan strategi pemerintah daerah dalam pembenahan dan pembinaan pengelolaan pelestarian Danau Maninjau terhadap masyarakat berkaramba.
Dia menyebutkan, strategi yang dilakukan, antara lain alih fungsi mata pencarian petani KJA, memberikan sosialisasi tentang pentingnya penyelamatan Danau Maninjau sebagai sumber daya untuk masa yang akan datang.
“Kemudian gerakan penyelamatan untuk danau melalui budidaya KJA ramah lingkungan, dengan komoditas basis sesuai dengan daya tampung, pencemaran air, dan tidak mengabaikan konversi hutan alam di daerah tangkapan air,” ujarnya.
Reporter: Rls





Discussion about this post