Linggabayu, StartNews Pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 15229022 di Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, secara terang-terangan menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke sejumlah pembeli menggunakan wadah jerigen pada Minggu (28/7/2024) pagi hingga siang.
Dari tiga dispenser pengisian BBM di SPBU ini, pegawai SPBU yang berada di Simpang Gambir ini tampak mengutamakan pengisian BBM ke dalam jerigen di dispenser nomor 3. Sedangkan di dispenser nomor 1, pegawainya mengisi BBM untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Sementara dispenser nomor 2 tidak difungsikan.
Berdasarkan pantauan StartNews selama satu jam di lokasi SPBU itu, praktik penjualan BBM yang diduga ilegal di SPBU itu, warga terlihat membeli BBM Pertalite di dispenser nomor 3 menggunakan jerigen dengan mengendarai sepeda motor. Pembeli membayar dengan uang tunai kepada petugas SPBU tanpa menunjukkan surat atau barcode pengguna BBM Subsidi.
Pegawai SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen itu menimbulka antrian panjang kendaraan roda dua dan roda empat. Penimbunan BBM juga terjadi di luar area SPBU oleh masyarakat.
Fahri, pengawas di SPBU 15229022 yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (29/7/224) kemarin mengatakan pihaknya sudah memiliki izin dari Pertamina sejak terbitnya Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, diperlukan surat rekomendasi dari daerah maupun desa.
Kami mengisi BBM ke sejumlah jerigen berdasarkan barcode dan surat rekomendasi yang sudah diterbitkan. Sementara harga BBM yang kami berlakukan kepada masyarakat yang memakai jerigen sesuai dengan harga dari Pertamina, katanya melalui pesan singkat di WhatsApp.
Fahri juga mengirimkan surat peraturan dari badan pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia omor 17 Tahun 2019, yang ditandatangani M. Fanshurullah Asa. Namun, surat yang dikirim tersebut tidak jelas peruntukannya.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Madina Parlin Lubis mengatakan pihaknya tidak punya wewenang untuk menerbitkan surat izin penjualan BBM eceran untuk jerigen. Menurut dia, pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk tera atau pengukuran keakuratan literan BBM, memastikan alat takaran atau literan BBM dan perlengkapan lainnya.
Terkait rekomendasi tersebut, kami pelajari dulu, karena regulasi tersebut belum ada sampai ke kami. Sebab, BBM ini masih terbagi dua, BBM subsidi dan nonsubsidi, kata Parlin saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2024).
Meski demikian, seorang warga telah mengakudkan praktik penjualan BBM menggunakan jerigen itu ke BPH Migas melalui aplikasi. BPH Migas telah menerima pengaduan tersebut dan akan meniindak-lanjutinya selama 60 hari sejak pengaduan diterima.
Diinformasikan bahwa laporan Anda telah kami terima dan diteruskan ke Direktorat BBM, BPH Migas untuk segera ditindaklanjuti dengan nomor tiket 687OMENTYP. Terima kasih atas informasi yang telah Anda sampaikan, bunyi jawaban dari BPH Migas.
Sesuai Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: tindak lanjut pengaduan masyarakat diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak pengaduan masyarakat diterima.
Reporter: Agus Hasibuan





Discussion about this post