Paluta, StartNews Anggota Polsek Padangbolak kembali mengangkap pengedar narkoba. Kali ini yang ditangkap seorang pria berinisial YAS, warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta). Dia bertransaksi narkoba lewat akun Dana.
Pria berusia 42 tahun itu ditangkap di depan bengkel tidak jauh dari kediamannya. YAS diamankan saat menunggu seseorang yang diduga pembeli sabu pada Selasa (27/5/2025) pukul 22.30 WIB.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kapolsek Padangbolak AKP Muallim Harahap menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Benar, YAS ditangkap berkat informasi dari masyarakat tepatnya di depan sebuah bengkel warga diduga saat menunggu pembeli narkotika jenis sabu, ujar Kapolsek melalui Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung, Kamis (29/5/2025).
Mendapat informasi tersebut, kata AKP Maria, personel Polsek Padangbolak langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Saat tiba di TKP, petugas melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di depan bengkel. Setelah diperiksa, pria tersebut diketahui berinisial YAS, bebernya.
Dalam pemeriksaan, YAS mengakui menyimpan sabu seberat 0,15 gram yang dikemas dalam plastik bening dan dibungkus menggunakan kemasan bekas makanan ringan.
Narkotika jenis sabu disembunyikan YAS di pelepah pohon kelapa sawit yang berada di sekitar lokasi penangkapan, ucap Maria.
Saat diinterogasi, YAS mengatakan barang haram itu dia peroleh dari seorang pria berinisial SN melalui metode pembayaran digital menggunakan aplikasi Dana.
Tidak hanya itu, dari hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa sabu tersebut dipesan oleh seseorang berinisial H yang telah mengirim uang Rp300.000 ke akun Dana milik YAS. Uang itu kemudian diteruskan kepada SN sebagai pembayaran narkoba.
Dari tangan YAS, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,15 gram, 1 unit ponsel merek Oppo dan uang tunai sebesar Rp20.000, kata mantan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Padangbolak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Lily Lubis
Discussion about this post