Jakarta, StartNews Tokoh hukum nasional asal Mandailing Natal (Madina) mulai mengkritisi keberadaan PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di kabupaten ini. Prof. Todung Mulia Lubis, misalnya, meminta manajemen PT SMGP tidak mengabaikan penduduk sekitar.
Todung yang kini menjadi Duta Besar RI di Norwegia meminta PT SMGP mematuhi peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Todung menilai keberadaan PT SMGP di Kabupaten Masina, Sumatera Utara sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang transisi energi melalui Energi Baru Terbarukan (EBT).
Todung menyampaikan hal itu di Jakarta pada Rabu (5/10/2022) usai bertemu dengan Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution. Pertemuan informal itu juga dihadiri beberapa pejabat Pemkab Madina dan tokoh asal Madina.
Sebagai perusahaan yang mengelola pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), menurut Todung, PT SMGP harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan.
Dia meminta PT SMGP memenuhi kewajibannya kepada rakyat Madina dan Pemkab Madina. Sebab, menurut dia, kondisi perusahaan akan langgeng atausustanable jika mendapatkan dukungan publik.
Jadi, masyarakat setempat itu jangan dibiarkan atau jangan ditelantarkan, karena masyarakat setempat itu merupakan bagian dari penyangga keberlangsungan perusahaan, kata ahli hukum ini.
Todung juga menilai kontribusi PT SMGP kepada masyarakat dan Pemkab Madina belum signifikan jika dibandingkan kondisi perusahaan yang dinilai punya pendapatan cukup besar setiap bulannya.
Mereka (perusahaan) kan hidup dari kekayaan alam kita (Madina), maka mereka harus ihklas dong berbagi dengan masyarakat dan pemerintah daerah. Jika baru sekitar 0,5 persen dari pendapatan per tahunnya, tentunya belumlah memadai, kan ada tanggungjawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitarnya, tuturnya.
Reporter: Rls
Discussion about this post