Panyabungan, StartNews Sebanyak empat pekerja dan tiga unit ekskavator ditangkap petugas gabungan saat menambang emas secara ilegal di Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (sumut), Kamis (19/5/2022).
Empat pekerja dan tiga unit ekskavator itu diamankan dalam operasi gabungan pengamanan hutan yang melibatkan Tim Sporc Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Polhut TNBG, dan Polhut Balai Besar KSDA Sumut.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit ekskavator yang telah dititipkan di Kantor Balai TNBG di Panyabungan, Kabupaten Madina.
Sedangkan empat pekerja tambang ilegal, yakni tiga orang operator dan seorang helper masih berstatus sebagai saksi yang keberadaannya tetap dipantau.
Berdasarkan keterangan empat saksi tersebut, penyidik setidaknya mendapatkan lima nama yang akan didalami lebih lanjut perannya dalam kasus ini.
Balai Gakkum KLHK di Medan telah melayangkan surat panggilan kepada lima orang berinisial D, DR, DR, A, dan I untuk diperiksa penyidik. Bila ditemukan bukti kuat, pelaku akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.
Berdasarkan rilis Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, peristiwa penangkapan tersebut berawal dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Balai TNBG.
Pada 15 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, tim menemukan tiga unit ekskavator dengan tiga orang operator dan satu helper yang mengeruk tanah di Sungai Batang Bangko. Ketiga operator tersebut diduga secara ilegal menambang di dalam kawasan TNBG.
Selanjutnya, tim menanyakan dasar pekerja melakukan kegiatan di lokasi tersebut. Namun, pekerja tidak dapat menunjukkan izin mengerjakan lahan di lokasi tersebut. Sehingga, tim mengamankan dan membawa tiga unit ekskavator ke Kantor Balai TNBG di Panyabungan, Kabupaten Madina.
Sementara empat pekerja diperiksa lebih lanjut di Kantor Seksi Wilayah I Medan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Reporter: Sir
Discussion about this post