Langsa, StartNews – Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan lintas instansi menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi yang akan diekspor secara ilegal ke Thailand. Operasi penindakan berskala besar ini dilakukan pada Jumat (30/1/2026) malam di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Keberhasilan ini berkat sinergi antara Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sejak Kamis mengenai adanya rencana pengiriman satwa langka melalui jalur tikus di wilayah pesisir Aceh Timur.
Merespons laporan itu, tim segera melakukan pengembangan dan surveilans ketat dengan memetakan sejumlah dermaga rakyat yang rawan dijadikan titik keberangkatan. Pada Jumat pukul 19.24 WIB, petugas mengidentifikasi sebuah truk bernomor polisi BL 8224 DO yang mencurigakan.
Setelah dilakukan pengejaran dan penghentian, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap pengemudi berinisial AS (41) dan menemukan muatan yang mengejutkan berupa berbagai jenis satwa liar dalam kondisi hidup maupun bagian tubuh hewan yang telah diawetkan.
Berdasarkan hasil pencacahan mendalam di Kantor Bea Cukai Langsa, petugas mengamankan total 53 koli berisi ratusan satwa. Temuan tersebut mencakup satu ekor orang utan betina, tiga ekor simpai surili atau lutung Sumatera, empat ekor kelelawar albino, serta berbagai jenis burung eksotis seperti cendrawasih, rangkong, kakatua, beo, parkit, nuri bayan, hingga jalak belong. Selain satwa hidup, tim juga menyita 30 koli belangkas beku, ular dalam kotak, dan lima kerangka tengkorak hewan bertaring.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto dalam keterangan resminya menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan lingkungan. Dia mengatakan langkah tegas ini bentuk perlindungan terhadap kekayaan hayati Indonesia dari ancaman kepunahan.
“Bea Cukai Langsa akan terus memperkuat kerja sama dan koordinasi antarinstansi guna memberantas praktik perdagangan ilegal satwa liar dilindungi. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan hewan maupun produk turunan hewan yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi demi kelestarian ekosistem kita,” ujar Dwi Harmawanto.
Dari pengakuan awal tersangka AS, diketahui perjalanan gelap ini bermula dari sebuah gudang di Lhokseumawe dengan pengisian muatan tambahan di Alue Bili, Aceh Utara. Rencananya, ratusan satwa tersebut akan dipindahkan ke kapal cepat (speedboat) di Kecamatan Madat dengan tujuan akhir pasar gelap di Thailand. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta melanggar ketentuan internasional CITES.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa satwa, kendaraan pengangkut, beserta tersangka telah diserahterimakan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Rls





Discussion about this post