Anggaran THR ASN, TNI, dan Polri 2026 melonjak jadi Rp55 triliun! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pastikan pencairan mulai pekan depan atau awal Ramadan. Cek jadwal dan rincian komponennya di sini.
Jakarta, StartNews – Pemerintah mengumumkan kabar gembira terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk tahun 2026. Alokasi anggaran yang disiapkan tahun ini mengalami kenaikan signifikan mencapai Rp55 triliun, yang dijadwalkan mulai masuk ke rekening para abdi negara pada pekan depan atau bertepatan dengan pekan pertama bulan puasa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, proses distribusi dana tersebut dilakukan mengikuti kalender Ramadan. Jika awal puasa jatuh pada 19 Februari 2026, maka mekanisme pencairan secara otomatis akan dimulai pada 26 Februari 2026. Hal ini dilakukan agar para pegawai dapat mempersiapkan kebutuhan Idulfitri lebih awal dengan dukungan finansial yang memadai.
“Minggu pertama puasa, sebentar lagi,” kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Peningkatan anggaran THR tahun ini menjadi sorotan karena melonjak sebesar 10,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025 lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49 triliun. Sementara tahun ini angkanya dipertegas dalam dokumen Indonesia Economic Outlook menjadi Rp55 triliun.
Purbaya dalam paparan tertulis mencantumkan angka mutlak tersebut, yakni “THR ASN/TNI/Polri Rp 55 triliun.”
Mengenai rincian yang akan diterima, komponen THR yang bersumber dari APBN ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum.
Khusus bagi ASN di instansi pusat, mereka juga akan menerima tunjangan kinerja sebagai bagian dari paket THR tersebut.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dengan menggantinya melalui tunjangan profesi guru atau dosen sebesar satu bulan penghasilan.
Adapun bagi para CPNS, komponen yang diterima tetap sama dengan kategori lainnya, kecuali pada bagian gaji pokok yang dibayarkan sebesar 80 persen.
Langkah percepatan pencairan ini diharapkan tidak hanya membantu kesejahteraan para pegawai pemerintah, tetapi juga mampu memberikan stimulus pada roda perekonomian nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga selama momentum Ramadan dan Lebaran.
Reporter: Sir





Discussion about this post