Panyabungan, StartNews Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis akan menindak-lanjuti rekomendasi Komisi II DPRD yang meminta Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution menjatuhkan sanksi kepada PT Rendi Permata Raya yang tidak memenuhi kewajibannya membangun kebun plasma.
Rekomendasi itu sudah di meja saya, kata Erwin seperti dikutip dari laman Hayuaranet.id, Senin (27/3/2023).
Namun demikian, Erwin mengaku belum bisa menandatangani surat rekomendasi tersebut sebelum menanyakan kesediaan PT Rendi untuk merealisasikan kebun plasma bagi warga Desa Singkuang I.
Saya tidak bisa ujug-ujug tanda tangan, karena masih ada satu tahapan lagi, yakni mempertanyakan PT Rendi terkait kesanggupan mereka memenuhi kewajiban, katanya.
Meski demikian, Erwin menegaskan akan menghubungi perusahaan itu dalam pekan ini. Terlepas apapun jawaban perusahaan, Erwin memastikan rekomendasi itu akan ditindaklanjuti. Maksimal Jumat ini sudah saya tanda tangani rekomendasi itu, tuturnya.
Erwin mengatakan yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kepastian, bukan lagi janji seperti sebelumnya.
Saya akan mempertanyakan kesedian perusahaan, dimana lahannya, dan kapan direalisasikan. Masyarakat itu, kan, butuh kepastian, tidak seperti jawaban sebelumnya hanya akan, akan, dan akan, katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Madina merekomendasikan kepada Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution agar menjatuhkan sanksi kepada PT Rendi Permata Raya, karena tidak memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun plasma.
Komisi II DPRD Madina mengambil keputusan itu dalam rapat internal membahas perkembangan pembangunan kebun plasma oleh PT Rendi Permata Raya kepada masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina, Senin (27/3/2023).
Lambannya proses realisasi kebun plasma tersebut telah membuat masyarakat jenuh dan menggelar unjuk rasa di depan kantor perusahaan perkebunan itu. Hingga hari ini sudah delapan hari unjuk rasa berlangsung. Bahkan, dalam lima hari pertama Ramadan, sahur dan tarawih dilangsungkan di areal perkebunan.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Madina itu dipimipin Ketua Komisi II Dodi Martua dan dihadiri oleh anggota komisi, Syariful Sarling, Suhandi, Budiman Borotan, Khoirun, Juwita Asmara, Ahmad Taufik Siregar, dan Zulfahri.
Dalam rilis pers yang diterima wartawan, selain sanksi administratif, Komisi II juga meminta pemerintah menerbitkan surat tagihan denda kepada PT Rendi sesuai kewenangan merunut PP Nomor 26 Tahun 2021.
Kemudian, memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha PT Rendi selama enam bulan apabila dalam satu bulan kedepan tidak menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Terakhir, apabila dalam waktu enam bulan PT Rendi tidak memenuhi kewajiban, maka bupati Madina harus memberikan sanksi berupa pencabutan izin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi ini diambil berdasarkan kajian lapangan, koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Terkait penyelesaian sengketa, Komisi II menyampaikan beberapa rujukan dan pertimbangan bagi Bupati Sukhairi, yakni hasil konsultasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara bahwa tidak ada pengecualian bagi PT Rendi dalam membangun kebun plasma.
Kedua, PT Rendi yang tak kunjung merealisasikan kebun plasma telah melanggar pasal 58 UU Nomor 39 Tahun 2014 Jo Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Ketiga, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 bahwa sejak beroperasi sampai sekarang PT Rendi tidak pernah merealisasikan kewajiban plasma kepada masyarakat.
Reporter: Sir





Discussion about this post